Surabaya, Jurnal9.tv – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggalakkan gerakan zakat bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Bertempat di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (26/03/2023) Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawanasa membayarkan langsung zakat malnya melalui Baznas jatim, diikuti sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), serta pelaku dunia usaha dan industri kerja (Dudika),
Zakat mal dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Gubernur Khofifah mencontohkan zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.
“Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yaitu 2,5 persen dari penghasilan pribadi. Syarat harta yang dikenakan zakat mal dimiliki secara penuh, halal, cukup nisab, dan haul.
“Semoga rezeki yang disalurkan dalam bentuk zakat melalui Baznas dapat membantu saudara-saudara yang membutuhkan untuk menjalankan hidup dengan baik dan meningkatkan taraf hidup,” ujar Khofifah.
Sementara itu, Ketua Baznas Jatim Muhammad Roziki memastikan akan menjadi perpanjangan tangan untuk menjangkau mustahiq atau orang-orang yang berhak menerima zakat.
“Peran Baznas di sini adalah sebagai amil pemerintah dan masyarakat Jatim. Target zakat Jatim tahun ini Rp 40 miliar. program Baznas sesuai dengan arahan Ibu Gubernur Khofifah selaku pemimpin Provinsi Jatim”. (pzr/snm)