Fiqih Haji 2024 Memermudah Jemaah Melaksanakan Ibadah

Jakarta, jurnal9.tv -Pelaksanaan ibadah haji 2024 kembali mengusung tema “jemaah ramah lansia”. Gelombang pertama akan diberangkatkan mulai 12 Mei 2024.

Pentingnya moderasi beragama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini ditekankan oleh Staf Khusus Menteri Agama, H Ishfah Abidal Aziz.

Hal ini sebagai salah satu upaya memberikan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah haji, terutama bagi jemaah lansia dan mereka yang berisiko tinggi (risti). Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua jamaah haji dapat menjalankan ibadahnya dengan mudah dan nyaman.

Menurut gus Alex sapaan akrabnya, fiqih taysir merujuk pada ketentuan hukum Islam terkait ibadah haji yang memberikan kemudahan bagian jamaah dengan terpenuhinya syarat dan rukun haji, sehingga ibadah haji jamaah tetap sah secara fiqih.

“Prinsipnya, fiqih itu tidak memberatkan. Fiqih itu justru memberikan kemudahan dan alternatif bagi pelaksanaan ibadah haji terutama bagi jamaah lansia, risti, dan mereka yang berkebutuhan,” ucap gus alex.

Gus Alex juga mengatakan bahwa, pembadalan lempar jumrah sebagai contoh fiqih taysir haji memudahkan jemaah haji lansia, risti, dan berkebutuhan khusus.

“Lempar jumrah aqabah itu memerlukan effort yang begitu besar, perjalanan yang jauh sehingga dapat diwakilkan,” katanya.

Contoh lain kemudahan secara fiqih dalam melaksanakan ibadah haji adalah tidak adanya keharusan untuk menyelesaikan segera tawaf ifadah setelah jamaah melempar jumrah.

“Tidak ada keharusan bergerak ke Masjidil Haram setelah lempar jumrah aqabah. Ada waktu lain yang bisa digunakan untuk tawaf ifadah,” jelas Ishfah.

Ia menambahkan bahwa fiqih taysir memberikan jalan, alternatif, dan kemudahan bagi jamaah haji yang memang memerlukan penanganan khusus. Tentu saja kemudahan dan alternatif pelaksanaan manasik tidak mengabaikan syarat sah ibadah haji itu sendiri.

“Fiqih taysir tetap mengedepankan ketentuan dan syarat dalam manasik haji,” katanya.(ren)