Eks Korban Lumpur Datangi DPRD Sidoarjo Minta Fasum Fasos Diganti Rumah Hunian

Sidoarjo, jurnal9.tv – Warga korban lumpur asal desa kedungbendo dan desa ketapang wilayah tanggulangin yang tergabung dalam peta area terdampak mendatangi kantor DPRD Sidoarjo

Pertemuan antara warga eks korban lumpur bersama komisi a dprd sidoarjo ini berlangsung di ruang rapat. Dalam hearing ini, warga korban eks lumpur meminta fasum fasos milik desa yang tenggelam karena lumpur sekitar 50 hektar untuk diganti menjadi tempat hunian.

Ditemui perwakilan komisi A, komisi D dan juga Camat Tanggulangin, perwakilan korban eks lumpur ini telah mendapatkan ganti rugi ini. Namun mereka meminta kepada wakil rakyat agar bisa memperjuangkan fasum fasos milik desa yang tenggelam karena lumpur untuk diakomodir dan dijadikan rumah hunian ataupun rusunawa bagi warga dari desa tersebut.

“Kan warga ini banyak yang tidak punya rumah, atau kemiskinan terjadi pada warga. fasum fasos milik desa diganti rugi rumah hunian ataupun rusunawa. Dulu dapat ganti rugi tapi dicicil, nah itu kan ga cukup apalagi yang ga ada pekerjaan, luntang luntung,” ungkap Abdul Fatah.

Sementara itu, menanggapi atas aspirasi warga eks korban lumpur, perwakilan dari komisi D dan komisi A meminta sebelum pemanfataan aset maka yang harus dilakukan adalah dengan penyelesaian raperda penggabungan dua desa yakni kedungbendo dan juga ketapang untuk dijadikan menjadi satu desa terlebih dahulu.

“Kita harus menghitung ulang. Roadmapnya itu begini pertama legalitas penggabungan dua desa itu harus selesei. Untuk bisa mengaspirasi dan mengakomodasi keinginan dari banyak pihak,” ungkap Aditya. nindyatman,Komisi D DPRD Sidoarjo

“Penggabungan dua desa itu penting karena itu dasar untuk kita melangkah mencapai tujuan. Kalau seperti ini kan euphoria, artinya masyarakat bisa mengajukan appaun. Tapi kalau perda belum digedok, usulan tidak bisa terakomodir,” jelas Harris, wakil ketua komisi A Dprd Sidoarjo.

Legalitas penggabungan dua desa menjadi satu, antara desa Kedungbendo dan desa Ketapang dinilai dewan menjadi penting dan harus dilakukan terlebih dahulu. Sedangkan untuk aspirasi warga masyarakat ini tetap akan diakomodir namun tetap dengan ketentuan, aturan dan prosedur yang berlaku.

Diketahui dari warga eks lumpur Sidoarjo sendiri ada sekitar 200-an warga terdampak yang berharap tuntutan fasum fasos diganti menjadi rumah hunian ini bisa benar-benar diserap aspirasinya oleh wakil rakyat. (rhk/snm)