Surabaya, Jurnal9.tv – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi melantik Dzakiyul Fikri sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, menggantikan Puji Triasmoro yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelantikan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya Kejati Jatim untuk memulihkan integritas lembaga penegak hukum di tingkat daerah. Dzakiyul Fikri diamanahi untuk mengemban tanggung jawab berat ini dan diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam penegakan hukum di Kejari Bondowoso.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, memberikan pesan khusus kepada Dzakiyul Fikri, mengungkapkan keyakinannya terhadap kemampuan dan integritasnya. “Pengangkatan Dzakiyul Fikri sebagai Kajari Bondowoso melalui proses kajian yang mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian objektif. Kami yakin beliau mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar Mia Amiati usai pelantikan, Kamis (23/11/2023).
Mia Amiati menekankan pentingnya Dzakiyul Fikri segera mengembalikan situasi kerja di Kejari Bondowoso. “Kita ingin melihat motivasi tinggi dari seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk kembali beraktivitas dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mia Amiati menyampaikan pesan khusus kepada Kajari baru terkait pemulihan kepercayaan masyarakat. “Integritas moral harus menjadi standar minimum yang dimiliki oleh setiap insan Adhyaksa. Ini merupakan karakter dasar yang harus melekat pada semua insan Adhyaksa, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tegas Mia Amiati.
Dalam konteks politik, Mia Amiati menekankan pentingnya netralitas Kejaksaan. “Sangat penting menjaga netralitas Kejaksaan dalam kontestasi politik untuk menciptakan atmosfer demokrasi yang sejuk, kondusif, dan tidak berpihak. Hal ini untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan mencegah perpecahan yang mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Pelantikan Dzakiyul Fikri menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso diharapkan menjadi langkah awal dalam memulihkan citra dan kinerja lembaga kejaksaan di tingkat daerah, menciptakan kepercayaan masyarakat, dan memberikan dorongan baru untuk penegakan hukum yang adil dan tegas. (*)