Di Hadapan Warga Perak Barat, Cak Dedy Janji Perjuangkan Surat Ijo Dihapus

Surabaya, Jurnal9.tv- Hadi Dediansyah selaku Anggota DPRD Jatim, menggelar jaring aspirasi masyarakat di jalan Ikan Gurami, Perak Barat Surabaya. Dalam serap aspirasi tersebut, warga Perak Barat menyampaikan kesulitan mensertifikatkan lahannya. Padahal mereka sudah menempati rumah tersebut selama 77 tahun.

Warga berharap agar Hadi Dediansyah bisa mewujudkan keinginannya, sebab lahan rumah mereka yang selama puluhan tahun berstatus surat ijo dan tidak bisa berganti menjadi sertifikat asli hak milik.

Menanggapi aspirasi warga, Hadi Dediansyah berjanji akan memperjuangkan reformasi agraria di kota Surabaya. Salah satunya adalah memperjuangkan agar surat ijo bisa dihapus karena dinilai merugikan warga.

Cak Dedi sangat prihatin. Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, hanya kota Surabaya yang memiliki tanah berstatus surat ijo. “Dalam undang-undang tertera, jika warga menempati lahan yang berstatus surat eigendom lebih dari 25 tahun, lahan itu menjadi milik pemilik. Dengan begitu, pemilik berhak untuk meningkatkan status lahannya menjadi SHM,” ucap Cak Dedi.

Cak dedi siap menjembatani jika lahan warga masih ada yang berstatus surat ijo dan ingin mengubahnya menjadi SHM. (asy/snm)