Demo Tolak Perbup Biaya Pengolahan Sampah, Paguyuban TPST se-Sidoarjo Geruduk Bupati

Sidoarjo, Jurnal9.tv – Paguyuban pengelola TPST se-kabupaten Sidoarjo geruduk bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo. Mereka menolak perbup biaya pengolahan sampah yang dirasa sangat memberatkan warga.

Massa datang membawa truk hingga gerobak sampah milik seluruh anggota paguyuban TPST se-kabupaten Sidoarjo. Mereka menuntut peraturan bupati nomer 116/117/ dan 118 tahun 2022, tentang pedoman perhitungan pengelolaan persampahan dicabut.

Adanya perbup baru ini dinilai merugikan, karena besaran tarif yang dibebankan pada warga, dipatok sebesar 25 hingga 35 ribu rupiah, bahkan nantinya bisa mencapai 77 ribu rupiah. Para pendemo meminta besaran tarif dikembalikan pada ketentuan perbup yang lama yakni perbup nomer 6 tahun 2012 dimana tarif per KK hanya 2 hingga 3 ribu rupiah.

“Kita sudah melalui tahapan-tahapan yang sudah kita lalui mulai membuat petisi, audiensi. Tidak ada tanggapan. Terus kita dijanjikan ketemu dengan bapak  Bupati tanggal 14 sampai 17. Sudah audiensi dengan DPRD, katanya hanya sebagai jembatan (menjembatani masyarakat dan pemkab Sidoarjo),” keluh Hadi Purnomo, ketua Paguyuban Pengelola TPST se-Sidoarjo.

Aspirasi pendemo akhirnya difasilitasi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, dengan diadakan pertemuan mencari ttik tengah permasalahan pengelolaan sampah. Hasil pertemuan, bupati tegaskan perbup akan direvisi, dan berkaitan tonase juga akan dikaji ulang. 

“Perbup direvisi. Yang kedua tonase ini sementara untuk dikaji ulang dengan angka yang agak berbeda. Tapi harus jadi komitmen kita bersama. Panjennegan semua penggerak dan DLHK juga sama. Komitmen pertama, njenengan semua tidak boleh jadi penyalur sampah saja.  Ga oleh nyalurno sampah teko omah, nang TPST ke TPA tanpa diolah dan dikurangi dulu,” tegas Gus Muhdlor.

Dalam aksi yang berlangsung hingga 3 jam lamanya ini, berkaitan biaya pengelolaan sampah agar jadi perhatian serius pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Sehingga  nantinya besaran tarif yang dikenakan tidak malah merugikan warganya. (rhk/snm)