Surabaya, Jurnal9.tv – Khofifah Indar Parawansa memberikan penjelasan terkait persoalan hibah dari hasil pokok pikiran yang disalurkan dari APBD Pemprov Jatim. Bahwasanya ada tiga hal yang menjadi prasyarat cairnya anggaran untuk hibah.
pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat menghadiri acara di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Syarat pertama pencairan adalah SK Gubernur.
Namun SK Gubernur yang dikeluarkan bukan serta merta terbit, melainkan SK gubernur itu terbit setelah ada verifikasi dari inspektorat. Penerima dana hibah harus menandatangani pakta integritas yang isinya antara lain, mereka siap disanksi dan siap dipidana kalau tidak sesuai dengan program yang diusulkan.
“Syarat Kedua adalah surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Penerima hibah punya tanggung jawab mutlak melaksanakan sesuai dengan pengajuan sampai kemudian membuat pelaporan. Sementara yang ketiga mereka harus menandatangani naskah perjanjian hibah daerah yang menjadi syarat agar pencairan dana dapat dilakukan,” jelas Khofifah.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa KPK melakukan OTT Wakil Ketua Dprd Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, terkait suap dana hibah Pemprov Jatim. (pzr/snm)