Surabaya, Jurnal9.tv – Pelarian Salim Lays, terpidana kasus penipuan investasi tambang batubara, berakhir dengan penangkapannya oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dibantu oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Balikpapan pada Selasa, 16 September 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa terpidana Salim Lays berhasil ditangkap di kawasan Mekarsari, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sekitar pukul 14.30 WIT. Salim Lays telah menjadi buron sejak tahun 2019.
“Iya, terpidana atas nama Salim Lays. Penangkapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 790 K/Pid/2021 tanggal 8 September 2021 yang menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Putu dalam pernyataan tertulis pada Rabu (27/9/2023).
Setelah penangkapan, Salim Lays sementara waktu akan ditahan di Rutan Polresta Balikpapan. Pada hari ini, Rabu pagi, terpidana akan dibawa ke Surabaya untuk dieksekusi di Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng.
Sebagai informasi, terpidana Salim Lays melakukan tindak pidana penipuan investasi tambang batubara di Kalimantan Tengah terhadap korban Cecilia Tanaya. Korban dijanjikan keuntungan investasi sebesar 10 persen, namun janji tersebut tidak pernah terwujud, sehingga korban mengalami kerugian senilai 8,6 miliar rupiah.