Bupati Mojokerto Beri Edukasi Karang Taruna Pentinya Pengawasan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal

Avatar photo

Mojokerto, jurnal9.tv -Bupati Mojokerto Mohammad Al Barra atau Gus Barra bersama kepala Dinas Sosial, Try Rahardjo, kasatpol PP Taufiqurrohman berpose besama, udai pelaksanaan sosialisasi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus berupaya mengintensifkan pengawasan serta pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Mojokerto. Pemkab Mojokerto bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo, menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai melalui sosialisasi forum tatap muka bersama Karang Taruna (Kartar) dan Sentra Komunikasi Mitra Polri (Senkom) Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/11)

Sosialisasi digelar di Pendopo Graha Majatama secara simbolis dibuka langsung oleh Gus Barra selaku Bupati Mojokerto. Gus Barra mengatakan, Karang Taruna dan Senkom dipilih sebagai mitra pengawasan karena kedua organisasi ini dianggap memiliki jaringan yang luas dan kuat hingga tingkat kecamatan dan desa, sehingga dinilai efektif untuk memperluas penyebaran informasi terkait bahaya peredaran rokok ilegal.

“Mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat, saya berharap Karang Taruna dan Senkom ikut membantu memberikan edukasi dan pemahaman kepada warga mengenai risiko dari peredaran rokok tanpa cukai,” jelas Gus Barra, Selasa (25/11).

Gus Barra menjelasjan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat sekarang ini sangat berpotensi besar menurunkan pendapatan negara. Penurunan tersebut sangat memengaruhi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Mojokerto. Padahal DBHCT merupakan salah satu sumber pendanaan bagi program-program kesejahteraan masyarakat.

Di Kabupaten Mojokerto sendiri, DBHCHT yang diterima pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dimanfaatkan untuk program sosial masyarakat, khususnya pekerja di sektor hasil tembakau dan pekerja di pabrik rokok

“Semakin besar peredaran produk ilegal, semakin kecil pula penerimaan negara. Padahal DBHCHT ini sangat penting untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Gus Barra.

Gus Bupati (sapaan akrab Gus Barra) mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan. Menurutnya, pemberantasan cukai ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi memerlukan peran warga dalam memberikan informasi dan menolak peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

“Pengawasan tidak hanya berada di pundak aparat atau Pemerintah Daerah saja, tetapi juga masyarakat. Laporkan jika menemukan indikasi peredaran produk dengan cukai ilegal,” tegasnya.

Sebagai informasi, aturan mengenai hasil tembakau ilegal telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai pidana penjara minimal satu hingga lima tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.