Buntut Dugaan Korupsi di Lingkungan TNI, Pakar Hukum Surabaya Nilai KPK Tidak Salah

Surabaya, Jurnal9.tv – Komisi pemberantasan korupsi atau KPK memiliki payung hukum penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

Menurut pakar hukum Universitas 17 Agustus  (Untag) Surabaya, Dr Hufron, payung hukum dalam hal ini adalah  pasal 11 undang-undang KPK nomor 30 tahun 2022 disebutkan,  bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan tidak pidana korupsi, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. 

Hufron berpendapat  basarnas merupakan  lembaga negara non departemen non kementerian, yang dibiayai oleh APBN.  Dalam konteks ini masuk pada definisi Basarnas sebagai lembaga negara. Di sisi lain, di Undang-Undang tentang TNI (Tentara Nasional Indonesia) di pasal 62 ayat 2 disebutkan, bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer dalam hal melakukan pelanggaran pidana militer,  dan prajurit tunduk pada peradilan umum dalam hal melakukan pelanggaran pidana umum, yang diatur dalam undang-undang.

“Tindak pidana korupsi itu bukan merupakan pelanggaran pidana militer, melainkan lebih pada  pelanggaran tindak pidana umum.  Sehingga atas dasar itu, maka KPK sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi,  memiliki kewenangan untuk  melakukan penyelidikan, penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh prajurit TNI,   yang melakukan tindak pidana bersifat umum,  bukan tindak pidana yang berkaitan dengan hukum di dalam militer,” jelas Hufron.

Hufron menambahkan, solusi untuk meredam kegaduhan ini akan menjadi lebih bagus jika ada penyidikan dan penuntutannya itu melalui tim konektivitas,  tim gabungan antara penyidik KPK dan Puspom TNI, yang ditetapkan berdasarkan pasal 892 adalah SK-Menhan dan  disetujui oleh Menkumham.  Dengan begitu,  proses penyidikan akan bisa menjadi lebih terbuka dan  lebih transparan,  karena ada dua penyidik yang bersama-sama melakukan penyidikan sehingga akan lebih objektif. (ahs/snm)