BPN Gresik Tegaskan Peran Strategis dalam Pemulihan Hak Tanah Warga Saat Terjadi Sengketa

Gresik, jurnal9.tv -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik kembali menunjukkan peran strategisnya sebagai institusi negara yang menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat. Hal ini tercermin dari kasus sengketa lahan di Kecamatan Manyar, yang menimpa Tjong Cien Sieng.

Sejak tahun 2010, Tjong Cien menguasai lahan seluas 32.751 meter persegi untuk keperluan pergudangan. Namun pada tahun 2023, ia mendapati luas tanah dalam sertifikat berkurang menjadi 30.459 meter persegi. Kondisi ini diperparah dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada proses pengukuran ulang yang dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Di tengah keruwetan proses hukum, BPN Gresik hadir sebagai penjamin kepastian hak. Melalui mekanisme pertanahan yang berlaku, luas tanah milik Tjong Cien akhirnya dipulihkan kembali menjadi 32.751 meter persegi sesuai keadaan semula.

Kepala Kantor ATR/BPN Gresik, Rarif Setiawan, menegaskan bahwa lembaganya memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam administrasi pertanahan, melainkan juga dalam memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua. Sengketa tanah tidak hanya soal sertifikat, tetapi menyangkut kepastian hukum yang berdampak pada rasa keadilan warga. BPN Gresik hadir sebagai garda depan untuk memastikan hak masyarakat tidak hilang,” tegas Rarif, Rabu (24/09/2025).

Ia menambahkan, praktik mafia tanah dapat terjadi melalui celah kecil, mulai dari proses pengukuran ulang hingga penerbitan dokumen. Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat untuk proaktif melakukan pengawasan dan tidak ragu melapor ke BPN bila menemukan indikasi penyimpangan.

Menutup pernyataannya, Kepala BPN Gresik menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga integritas pelayanan pertanahan.

“Masyarakat jangan ragu melapor apabila ada proses administrasi yang merugikan. Kami akan menindak tegas siapapun, termasuk oknum internal, yang terbukti melanggar. Setiap jengkal tanah masyarakat harus berada di tangan pemilik sahnya,”pungkas Rarif.

Sementara itu, fakta pemulihan hak ini kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membuka opsi perdamaian. Dalam persidangan di PN Gresik, Tjong Cien menyatakan kesediaannya memberikan maaf kepada para terdakwa, notaris Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, dengan syarat penguasaan penuh atas tanahnya dikembalikan.

“Saya bersedia memaafkan, asalkan tanah saya benar-benar kembali dalam penguasaan penuh, bukan hanya secara sertifikat tetapi juga di lapangan karena sampai saat ini masih dikuasai perusahaan,” ujar Tjong Cien.