Sidoarjo, Jurnal9.tv – Pimpinan cabang Badan Pengelola Pengembangan dan Penyelamatan (BP3 ) Aset Nahdlatul Ulama Sidoarjo menertibakan sekolah di bawah naungan lembaga pendidikan ma’arif dan masjid maupun musholah di bawah naungan Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) yang belum bernadzir perkumpulan Nahdlatul Ulama. Penertiban sengaja dilakukan agar status dikemudian hari tidak ada orang-perorang yang menguasai sebuah lahan dan tidak bisa digadaikan.
Penertiban sekolah, masjid maupun musholah yang belum bernadzir perkumpulan Nahdlatul Ulama ini diungkapkan ketua PC BP3 Aset NU Sidoarjo. Pernyataan tersebut dituturkan slamet budiono saat menghadiri konferensi MWC NU Taman Sidoarjo.
Menurutnya, penertiban sekolah di bawah naungan lembaga pendidikan ma’arif dan masjid maupun musholah di bawah naungan lembaga takmir masjid Nahdlatul Ulama harus dilakukan. Sebab, jika sudah memiliki status, maka siapa saja dari pihak manapun tidak bisa menguasasi sebuah lahan tersebut dan tidak bisa digadaikan.
PCNU Sidoarjo melalui BP3 NU, Lembaga Wakaf, Lp Ma’rif, LTMNU sedang melakukan pendataan aset bernadzir milik perkumpulan Nahdlatul Ulama. Karena aset sudah ada yang bersertifikat NU, namun ada juga yang masih proses dan ada yang hanya hak guna atau belum berstatus milik perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Menurut data di BP3 Aset NU Sidoarjo, saat ini jumlah sekolah di lembaga pendidikan ma’arif yang sudah berjalan berstatus resmi sekitar 200 lembaga pendidikan. Sedangkan untuk musjid maupun musholah di bawah naungan Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama berjumlah kurang lebih 1896 tempat ibadah.
Slamet Budiono, Ketua PC BP3 Aset NU Sidoarjo mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan penertiban nadzir perkumpulan NU masih 65 persen dan butuh kerja keras dalam penyelesaikan status nadzir NU. Minimnya penyelesaian tersebut disebabkan masih banyaknya Akta Ikrar Wakaf, namun tidak dilanjuti kepada pihak BPN untuk menerbitkan sertifikat.
“Kendala saat ini dikarenakan dari ahli waris bertempat tinggal di luar kota sehingga terhambatnya penyelesaian status tanah tersebut. Padahal, pelepasan status wakaf tanah harus ada persetujuan dari ahli waris. Sertifikat harus ada persetujuan dari pihak pewakif,” jelas Slamet.
Untuk menyelesaikan status nadzir NU ini, PC BP3 NU Sidoarjo telah melakukan MOU dengan Bpn Sidoarjo, kemenag Sidoarjo, untuk menertibkan nadzir dalam upaya percepatan proses sertifikat perkumpulan Nahdlatul Ulama. (rhk/snm)