Berkas Kasus Pungutan Pedagang Pasar Lenteng Diserahkan ke Kejaksaan

Sumenep, Jurnal9.tv – Kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum petugas pasar lenteng, kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memasuki tahap dua dan berkasnya dinyatakan lengkap. Penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan negeri Sumenep, untuk dilakukan penuntutan.

Kasus pungli pasar lenteng ini bergulir sejak tahun 2020 lalu. Modusnya, ketiga petugas pasar yang salah satunya PNS, melakukan pungutan liar kepada pedagang. Jumlahnya bervariasi, mulai dari 500 ribu hingga satu juta lima ratus ribu rupiah. Mereka berdalih pungutan tersebut untuk membuat lapak baru sehingga pedagang di pasar lenteng rela mengangsur kepada pemungut.

Wakapolres Sumenep, Kompol Soekris Trihartono mengungkapkan, dari ketiga terduga pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti. “Beberapa bukti di antaranya uang bukti pungli sebesar 17 juta lima rarus ribu rupiah, serta memeriksa saksi-saksi sebanyak 38 orang,” ungkapnya.

Wakapolres berharap, dengan penuntutan perkara pungli pasar ini, diharapkan pedagang bisa kembali nyaman berjualan tanpa takut dipungli. Apalagi pemerintah menginginkan perekonomian masyarakat ssegera bangkit pasca pandemi covid-19 yang berkepanjangan. (mhr/snm)