Langkah pemerintah Indonesia membentuk badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJH) sesuai Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, memunculkan isu bahwa kewenangan pemberian sertifikat halal tak lagi dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia
Kemenag Ambil Alih Badan Sertifikasi Halal, Begini Sikap MUI
26/12/2017
Add Comment