Surabaya, Jurnal9.tv – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim gagalkan penyelundupan satwa dilindungi asal pedalaman papua, yang hendak dikirim ke pulau jawa, melalui jalur laut.
Pelaku, F-A 25 tahun, warga Semarang dan F-P 23 tahun, warga sidoarjo ditangkap petugas Ditpolairud Polda Jatim, lantaran menyelundupkan satwa-satwa dilindungi, dari hutan papua, via kapal laut.
Tak tanggung-tanggung, dua orang kru kapal laut ini menyelundupkan 104 ekor satwa dilindungi, tanpa disertai dokumen-dokumen yang sah. Antara lain, kangguru papua, kus-kus, burung cendrawasih, anakan burung kakak tua dan nuri bayan, ular sanca hijau hingga buaya muara.
Penangkapan keduanya, berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada rencana penyelundupan satwa dari papua yang hendak dibawa ke surabaya. Keduanya kemudian dibuntuti dari perairan karang jamuang. Saat sandar di pelabuhan jamrud surabaya, 6 november lalu. Keduanya kemudian diamankan, beserta 104 satwa yang dibawa.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo mengatakan, dari keterangan para pelaku, satwa-satwa dilindungi itu hendak dijual ke para pemesan di Surabaya, dengan harga yang bervariatif. Kanguru papua misalnya, per erkor dijual seharga 5 juta rupiah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua kru kapal itu bakal dijerat pasal 40 ayat dua juncto pasal 21 ayat dua, Undang-Undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta pasal 88 juncto pasal 35 Undang-Undang tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan, dengan ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara. (mrj/snm)