Bawaslu Kota Pasuruan Gelar Pengawasan Partisipatif

Pasuruan, jurnal9.tv -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar diskusi masa tenang terkait pengawasan partisipatif pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024, di Ascent Premiere Hotel, Senin sore (25-11-2024). Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam TPS.

Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Pasuruan menggelar diskusi terkait pengawasan partisipatif pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Acara tersebut diikuti ratusan peserta dari elemen keagamaan, kemahasiswaan, serta media massa.

Vita Suci Rahayu, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, membuka secara langsung diskusì yang bertujuan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Masyarakat tidak hanya memiliki hak pilih, tapi juga berhak mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pengawasan partisipatif masyarakat sangat diperlukan, mengingat badan ad hoc Bawaslu Kota Pasuruan di masing-masing TPS hanya ada 1 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Sedangkan sdm KPU terdapat 7 KPPS dan 2 Linmas.

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan menjelaskan terdapat 40 kejadian yang tidak sesuai di dalam TPS yang berpotensi pelanggaran dan sengketa pemilih.

“Selain masyarakat Wajib datang ke TPS, mereka juga mempunyai hak untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Laporan itu harus memenuhi syarat formil dan materiil, ada siapa yang dilaporkan, kapan kejadiannya, ada dokumentasinya, juga ada unsur pasal-pasal yang dilanggar dalam undang-undang maupun PKPU peraturan-peraturan dalam rezim kepemilihan,” ungkap Vita.

“Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran, bisa di Kantor Panwascam maupun di Kantor Bawaslu Kota Pasuruan atau melalui PTPS, bisa juga melalui email. Karena sebagai pengawas tidak boleh menolak laporan dugaan pelanggaran,” imbuhnya.

Tiga narasumber yang menjelaskan materi tentang pengawasan partisipatif diantaranya Hasan Asuro dari Divisi Teknis KPU Kota Pasuruan, M. Hakim Yunizar dari Aw Law Firm, dan Kris Nugroho dari Akademisi Unair Surabaya.

Menurut Kris Nugroho dari sudut pandang pengamat, menjelaskan satu suara itu sangat berharga. Pemilu membutuhkan partisipasi publik yaitu pemilih yang memenuhi syarat secara undang-undang menggunakan hak suaranya secara murni berlandasan luber dan jurdil.

Menurut Hakim Yunizar dari sudut pandang hukum, menjelaskan kontestasi Pilkada berdasarkan 2 prinsip yaitu prinsip demokrasi dan hukum. Dalam proses demokrasi juga terdapat tindak pidana pemilihan pada saat pemungutan dan penghitungan suara.

Terdapat 19 macam pelanggaran yang dapat dikenai tindak pidana. Seperti memberikan suara lebih dari satu kali, dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya satu atau lebih pada 1 tps atau lebih, serta dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan hasil penghitungan suara. Pelanggaran tersebut dikenai sanksi tindak pidana dan denda.

Divisi Teknis KPU Kota Pasuruan yang turut sebagai narasumber menjelaskan agar masyarakat berperan aktif dalam mengawasi setiap proses. Kawal dan pastikan prosesnya berjalan sesuai aturan. Sehingga masyarakat punya peran penting dalam proses pemilihan.

Datang ke TPS dan gunakan hak pilih masyarakat pada Rabu 27 November 2024.