Bawaslu Jatim Mencatat 11 Daerah Melakukan Pelanggaran APK dan BK

Surabaya, jurnal9.tv -Bawaslu Jawa Timur (Jatim) Hingga Kamis (1/2/2024) mencatat 11 besar, daerah di Jatim melakukan pelanggaran peletakan alat peraga kampanye (APK), dan Bahan Kampanye (BK). Jember menjadi kota atau kabupaten yang paling banyak melakukan pelanggaran, sedangkan Surabaya menduduki peringkat terakhir.

Seperti yang dikemukakan anggota Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati pada awak media, Jember menjadi Kota/Kabupaten paling tak tertib soal pemasangan APK dan BK.

“Pelanggaran ini dilakukan dimana partai politik (Parpol) hingga calon legislatif (Caleg) yang meletakkan APK dan BK di beberapa tempat yang dalam peraturan itu tidak boleh diletakkan alat peraga sama sekali,” ujar Dwi Endah Prasetyowati, saat ditemui di kantor Bawaslu Jatim, Kamis (1/2/2024).

Endah menjelaskan beberapa pelanggaran ini dilakukan seperti memasang APK dan BK di pohon dengan cara dipaku, tempat ibadah, sekolah dan beberapa tempat lainnya.

“Itu sudah termasuk pelanggaran dan nantinya akan kami lakukan penertiban,” terangnya.

Endah menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan ini bisa dilihat dari pelanggaran peraturan daerah (Perda) maupun undang-undang lingkungan hidup terkait pemasangan APK dan BK di pohon atau tiang listrik.

Dari 11 daerah yang banyak melakukan pelanggaran terkait APK dan BK tertinggi Jember dengan jumlah pelanggaran sebanyak 19.552 pelanggaran.

“Dari 38 kabupaten dan kota di Jatim, kami mencatat ada 10 daerah yang melakukan pelanggaran terbanyak dan tertinggi di Jember,” jelas Endah.

Ini 11 Daerah yang Pelanggaran APK dan BK Terbanyak

  1. Jember 19.552
  2. Kabupaten Malang 11.963
  3. Tulungagung 8.056
  4. Kab. Probolinggo 7.716
  5. Jombang 7.626
  6. Lumajang 7.553
  7. Sidoarjo 5.599
  8. Kab Blitar 3.778

Selain itu Bawaslu Jawa Timur juga menyampaikan Hasil Pengawasan Pemilu 2024 terkait pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dan logistik Pemilu 2024. Berikut hasil pengawasannya hingga pada 31 Januari 2024.

Ada dua pengawasan yang dilakukan yakni pengawasan langsung dan pengawasan siber. Untuk pengawasan langsung, Bawaslu se-Jawa Timur menerima laporan dari masyarakat sebanyak 92. Dari angka tersebut, 31 diregister dan 57 tidak diregister. 4 laporan lainnya masih dalam tahap kajian awal. Sementara temuan dari pengawas pemilu berjumlah 40 temuan.

Dari laporan dan temuan yang dilakukan oleh Bawaslu Jatim, setelah diklasifikasikan dan dikategorikan terdapat 4 dugaan pelanggaran administrasi, 15 dugaan pelanggaran pidana, 22 dugaan pelanggaran kode etik dan 29 hukum lainnya.

Setelah diproses, Bawaslu Jatim memberikan putusan 2 pelanggaran administrasi, 4 pelanggaran pidana, 18 dugaan pelanggaran etik, dan 27 bukan pelanggaran.

“Sementara itu, untuk pengawasan siber, hingga tanggal 31 Januari 2024, telah mengawasi 1.844 konten di media sosial. Dari pengawasan siber tersebut terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang sedang diproses. Antara lain perusakan APK di Blitar dan dugaan pelanggaran kampanye pemilu berupa pembagian becak listrik di Kota Madiun,” dalam keterangan tertulis Bawaslu Jatim yang diterima redaksi TV9, Jumat (02/02/2024).

Pemutakhiran data pemilih

Data pemilih juga menjadi perhatian Bawaslu Jawa Timur dalam melakukan pengawasan. Salah satu yang diawasi adalah pemilih yang pindah pilih. Rekapitulasi hingga Desember 2023, jumlah pemilih yang masuk berjumlah 11.462. Sementara pemilih yang keluar berjumlah 6.329 pemilih. Hal itu tersebar di 11.924 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari jumlah tersebut alasan pindah pilih yang paling besar karena pindah domisili. Jumlahnya berada diangka 15.863 pemilih.

Kemudian untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Jawa Timur terdapat 908 pemilih. Yang paling besar di Lamongan berjumlah 165 pemilih yang masuk DPK. Kemudian disusul dengan Kabupaten Tuban yang berjumlah 158 pemilih yang masuk DPK.

Pengawasan logistiK

Berdasarkan hasil pengawasan logistik hingga tanggal 16 Januari 2024, Bawaslu se-Jatim terdapat 68. 519 surat suara rusak setelah proses Sortir dan Lipat yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Dari jumlah tersebut, untuk surat suara rusak presiden dan wakil presiden mencapai angka 4.316,DPR RI sebanyak 12.405, DPD RI sebanyak 9033 surat suara, DPRD Provinsi sebesar 15,230 dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 27.535 surat suara yang rusak.

Dari hasil Dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Kabupaten Gresik menjadi daerah terbanyak yang ditemukan surat suara rusak. Yakni mencapai angka 10.114 surat suara rusak.

Dalam distribusi logistik tahap II, di Kota Probolinggo terdapat salah pengiriman logistik. Terdapat 16 surat suara DPRD Kota Mojokerto Dapil 2 yang tercampur dengan 1 dos DPRD Kota Probolinggo Dapil 4.

Di Tuban terdapat 99 surat suara Dapil 5 Kabupaten Tulungagung yang tertukar dan berada di gudang logistik KPU Kabupaten Tuban. Kemudian di Kota Batu terdapat kekurangan jumlah surat suara. Dalam satu dos sampai ada yang kurang 50 surat suara.

Di Lumajang terdapat 7 box surat suara yang terkena rembesan air hujan. Kemudian di Ponorogo terdapat surat suara yang rusak. Baik itu warna pudar, rusak terlipat atau terhimpit dengan kertas lainnya.

Selain itu, terdapat 15 Kabupaten/Kota yang tidak sesuai antara berita acara (BA) penerimaan surat suara dengan jumlah pada saat sortir lipat. Hal ini terjadi di Bojonegoro, Jombang, Kediri, Kota Batu, Kota Malang, Lamongan, Ngawi, Pacitan, Pasuruan, Probolinggo, Sidoarjo, Trenggalek, Tuban dan Tulungagung. (ren)