Surabaya, jurnal9.tv -Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya resmi memberlakukan aturan baru terkait penggunaan pengeras suara atau sound system. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, berlaku mulai 6 Agustus 2025.
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 mengatur batasan kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut, waktu, tempat, serta ketentuan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial. Tujuannya, menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah pelanggaran norma agama, kesusilaan, dan hukum.
“Penggunaan pengeras suara tetap boleh, tapi harus sesuai aturan. Ini demi menjaga ketertiban, ketentraman, dan kerukunan masyarakat,” ujar Gubernur Khofifah di Surabaya, Sabtu (9/8).
Dalam aturan tersebut, kegiatan dengan sound system statis, seperti acara kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya, dibatasi maksimal 120 dBA. Untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval atau unjuk rasa, batas maksimalnya 85 dBA. Kendaraan pengangkut juga wajib lolos uji kelayakan (Kir).
Pengguna sound system nonstatis wajib mematikan pengeras suara saat melewati rumah ibadah saat ibadah berlangsung, rumah sakit, ketika ada ambulans lewat, atau saat melintas di dekat sekolah yang sedang menggelar kegiatan belajar mengajar.
SE Bersama juga melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melibatkan miras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, atau kegiatan yang berpotensi memicu konflik sosial. Penyelenggara wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian dan membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas kemungkinan kerugian atau kerusakan fasilitas umum.
Jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan, kepolisian berhak menghentikan kegiatan dan menindak sesuai hukum.
“Aturan ini detail dan rigid. Kami berharap menjadi pedoman bersama untuk menjaga Jatim tetap aman dan kondusif,” pungkas Khofifah.