ATR/BPN Jawa Timur Canangkan GEMAPATAS, Wujud Nyata Gresik Menuju Kabupaten Lengkap

Gresik, jurnal9.tv -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di seluruh daerah. Kabupaten Gresik menjadi salah satu lokasi pelaksanaan, dengan kegiatan terpusat di Desa Mojotengah, Kecamatan Menganti, Senin (10/11/2025).

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, menyampaikan bahwa GEMAPATAS merupakan langkah awal untuk mengurai akar persoalan pertanahan dari hulu. Melalui gerakan ini, BPN mendorong partisipasi masyarakat dalam memastikan batas tanah yang jelas dan sah secara hukum.

“Di Jawa Timur terdapat sekitar 21 juta bidang tanah, dan 5,2 juta di antaranya belum bersertifikat. Tahun 2026 kami menargetkan penerbitan 513.900 sertifikat di seluruh kabupaten dan kota,” ujar Asep Heri.

Ia menegaskan, pemasangan patok batas tanah akan memperkuat data fisik pertanahan serta meminimalkan potensi konflik di masyarakat.

“Tahun depan akan dipasang 1,8 juta patok di 638 desa dan 319 kecamatan untuk mendukung program strategis nasional,” tambahnya.

Pada tahun 2023, program PTSL di Gresik dilaksanakan di 20 desa di 5 kecamatan dengan target 15.500 bidang tanah dan terealisasi 100%. Tahun 2024, PTSL mencakup 18 desa di 4 kecamatan dengan target 6.000 bidang tanah, juga terealisasi seluruhnya.

“Ke depan, pada tahun 2026, BPN Gresik menargetkan program di 16 desa di 4 kecamatan, dengan total 5.000 hektare bidang tanah dan 3.000 sertifikat akan diterbitkan,”ucap Kepala Kantor ATR/BPN Gresik, Rarif Setiawan.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan bahwa GEMAPATAS bukan sekadar kegiatan menancapkan patok, melainkan simbol hadirnya negara dalam menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat.

“Melalui patok yang kokoh berdiri, kita menegaskan hak, tanggung jawab, dan batas kepemilikan yang sah di mata hukum,” ujar Alif.

Alif menyebut, kepastian hukum atas tanah menjadi pilar utama kemakmuran rakyat sekaligus upaya mencegah sengketa lahan dan mempercepat pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Langkah ini diharapkan mempercepat terwujudnya Gresik Lengkap, sekaligus mendukung target nasional Jawa Timur Lengkap 2027,” pungkasnya.