Surabaya, Jurnal9.tv – Hingga kini, tahapan verifikasi dokumen administrasi Bakal Calon Anggota Legeslatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur sudah berjalan 40 persen. Selama proses verifikasi ini, Bawaslu Jatim selalu mengawasi langsung hingga akhir proses vermin, mengantisipasi kecurangan maupun kesalahan prosedural.
Proses verifikasi dokumen administrasi bacaleg yang dilakukan oleh KPU Jatim, berjalan dari tanggal 15 mei kemarin hingga 23 juni 2023 nanti.
Dalam proses verifikasi dokumen administrasi yang sudah berjalan 40 persen lebih ini, KPU Jatim menemukan beberapa dokumen Bacaleg yang masih belum memenuhi persyaratan valid, seperti surat kesehatan jasmani dan rohani, serta dokumen ijazah yang belum terlegalisir.
Selain itu, dari verifikasi yang tengah berjalan ini, ada temuan beberapa nama bacaleg yang diketahui ganda secara eksternal, maupun internal, diketahui ada nama bacaleg yang tercatat memiliki lebih dari satu partai hingga bacaleg ganda dari dapil ke dapil yang lain.
“Sejauh ini kami temukan beberapa nama yang terdaftar di lebih dari satu partai politik dan lebih dari satu daftar pemilihan yang ada ganda, baik secara internal maupun eksternal. Ya terus akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen dan beberapa dokumen Emang ditemukan belum sesuai. Artinya butuh perbaikan,” jelas Insan qoriawan, Komisioner KPU Jawa Timur
Verifikasi administrasi, dokumen persyaratan Bacaleg tingkat provinsi DPRD Jawa Timur untuk pemilu 2024, hingga saat ini masih terus berjalan. Di Jawa Timur sendiri Bacaleg yang melakukan pengajuan ada 1.958 Bacaleg DPRD Provinsi Jatim dari 18 partai politik.
Setelah tahapan verifikasi, KPU Jatim memberitahukan beberapa temuan pada partai politik pada 24 – 25 juni 2023 mendatang. Selanjutnya perbaikan pengajuan bakal calon kembali dibuka pada 26 juni – 9 juli 2023 nanti. (ahs/snm)