Anggota DPRD Gresik Terdakwa Kasus Plagiat Desain Merk Pupuk

Gresik, Jurnal9.tv – Achmad Ubaidi, anggota DPRD Gresik dari Fraksi Gerindra telah menjadi terdakwa kasus plagiat desain dan merk kantong pupuk NPK. Ubaidi dilaporkan oleh manajemen Mutiara Yaramila pemegang desain merk pupuk NPK 16.16.16, karena diduga PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) diduga milik Ubaidi itu mendesain kantong pupuknya dengan nama GNF Mutiara serta menggunakan lebel angka 16.16.16 yang identik dengan pupuk jenis NPK dan dianggap mirip oleh pihak pelapor.

Kasus yang menjerat wakil rakyat yang diduga sudah berjalan hampir satu tahun ini tidak dikatahui publik. Setelah tercium wartawan, ditindaklanjuti dengan investigasi di lapangan, ternyata kasusnya sudah dalam tahapan penuntutan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Anggota DPR yang memiliki mobil mewah berjenis Alphard bernopol istimewa L 9 GNF ini mulai disidik hingga jadi tersangka, namun tidak ada satupun publik yang mengetahui. Dan tiba-tiba sudah jadi terdakwa.

Ubaidi menjadi anggota DPR dari Dapil Vll (Bungah, Sidayu dan Manyar) dari proses pergantian antar waktu (PAW) Asluchul Alif, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra, karena saat itu sedang mencalonkan diri sebagai wakil Bupati Gresik bersama Mohammad Qosim.

Kasus yang melibatkan pejabat, mestinya wajib diketahui publik, sebagai edukasi. Guna menyajikan fakta di lapangan. Angga Purwancara, Jurnalis Tv9, bersama dengan rekan media lainnya, melakukan konfirmasi kepada Ludy Himawan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, melalui telepon.

Meski menjabat sebagai Kasipidum, Ludy mengaku tidak semua kasus ia ketahui secara rinci dan detail, apalagi hafal.

Nama terdakwa Achmad Ubaidi, kasusnya soal merk pupuk. Ludy tidak menyebut identitas secara jelas Achmad Ubaidi sebagai anggota DPRD Gresik aktif dari Fraksi Gerindra. Pernyataan itu disampaikan Kasipidum melalui pesan WhatsApp dengan hanya satu dua tiga kata saja.

“Terdakwanya Achmad Ubaidi, tahapan tuntutan,” ujar Ludy melalui ponselnya, pada Jumat (06/01/2023). Wawancara virtual dilakukan wartawan karena kesulitan bertemu dengan pejabat yang memiliki kewenangan.

Saat dikonfirmasi terkait jadwal sidang kasus yang melibatkan anggota DPRD tersebut, Ludy mengaku sidang dilaksanakan online. “Sidang online,” jawab Ludy melalui chat WhatsApp. Dan sidang online kata Ludy adalah kewenangan Mahkamah Agung bukan Kejaksaan.

“Wah kalau masalah (sidang) online atau offline boleh langsung bersurat ke mahkamah Agung pak. Kewenangan pengadilan kan di Mahkamah Agung bukan di kejaksaan,” terangnya melalui chat WhatsApp.

Sehari sebelumnya, Ludy memberi keterangan bahwa kasus pidana terkait merk pupuk itu sudah dilakukan pemeriksaan, masing-masing saksi ahli meringankan.

“Saat ini prosesnya terdakwa menghadirkan seluruh ahli meringankan mereka. Jaksa saat ini prosesnya mendengarkan keterangan-keterangan ahli yang dihadirkan terdakwa,” jelas Ludy melalui chat WhatsApp pada Kamis (05/01/2023).

Menutupi belang sesama kolega agar tidak diketahui publik nampaknya menjadi salah satu bukti kuatnya kebobrokan para politisi dan penegak hukum di Indonesia, khususnya di Gresik. Kasus Ubaidi anggota DPRD Gresik yang juga seorang pengusaha pupuk ini salah satu contohnya. Sudah naik menjadi terdakwa tapi publik tak mendapatkan informasi tersebut.

Ketua DPRD Gresik M Abdul Qodir juga mengaku tidak mengetahui dan mendengar kasus yang sedang menimpa anggotanya. Padahal, Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, diperlukan izin dari Gubernur jika ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota.

Dari Undang-Undang di atas, maka seorang ketua DPRD memiliki kewenangan mengetahui kegiatan anggotanya, karena telah terikat kedinasan yang saling berhubungan. Apalagi anggotanya sedang terjerat kasus.

Namun dalam kasus Ubaidi itu, hampir semua unsur pimpinan dan anggota menjawabnya tidak tahu. Wartawan melihat kejanggalan ini. Karena semua oknum seakan pasang telinga tuli dan menggunakan mata buta palsu.

“Saya baru dengar dari sampean. Mungkin berkenaan dengan kasus perusahaanya ya. Kita tidak tahu. Coba nanti tak cek dulu ke Sekwan,” ujar Qodir.

Dikonfirmasi terkait kasusnya melalui ponselnya, Ubaidi mengirimkan pertanyaan balik kepada wartawan.

“Yang suruh konfirmasi siapa mas,” jawab Ubaid, Kamis (05/01/2023) melalui WhatsApp saat ditanya soal sidang. Politisi partai Gerindra ini mengaku bahwa dirinya sedang sidang,”Iyaa sidang sekarang,” pungkasnya. (apw/snm)