Jakarta, jurnal9.tv -Salah satu alumnus Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo Kediri, A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, S.Pd., M.Ag, turut menjadi pemakalah dalam perhelatan “The 9th International Annual Conference on Fatwa Studies (AFCS) 2025” yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Konferensi bergengsi ini berlangsung selama tiga hari, mulai Sabtu hingga Senin, 26–28 Juli 2025, di Hotel Sari Pasifik, Jakarta.
Menurut panitia penyelenggara, AFCS ke-9 tahun ini diikuti oleh 224 lebih peserta, namun hanya 64 peneliti terpilih yang berhasil lolos seleksi ketat dari Komisi Fatwa MUI Pusat untuk mempresentasikan makalah mereka.
Konferensi ini dibuka secara resmi oleh Ketua Umum MUI, KH. Anwar Iskandar, dan merupakan bagian integral dari rangkaian peringatan Milad ke-50 MUI. Puncak acara Milad MUI sendiri telah sukses digelar pada 26 Juli 2025 di Asrama Haji Pondok Gede.
Momentum ini menjadi kesempatan penting untuk merefleksikan lima dekade kontribusi MUI dalam pengembangan fatwa dan pelayanan umat, sesuai dengan prinsip “Khadimul Ummah wa Shadiqul Hukumah.”
Di forum tersebut, para pemakalah terpilih akan mempresentasikan penelitian mereka dalam empat sesi paralel yang terpisah. Keempat tema tersebut adalah: Akidah dan Ibadah, Ekonomi dan Keuangan Syariah, Metodologi dan Kelembagaan Fatwa, serta Sosial Kemasyarakatan dan Produk Halal.
Pada forum ilmiah tersebut, A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari mempresentasikan makalah penting berjudul “Analisis Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Tahun 2024 Tentang Hukum Melontar Jumrah di Hari Tasyriq Sebelum Fajar Perspektif Fiqih Empat Mazhab.”
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara mendalam pandangan berbagai literatur dari empat mazhab fiqih mengenai hukum melontar jumrah sebelum fajar.
Zaeini menegaskan bahwa fatwa MUI dan fleksibilitas pandangan ulama seyogianya menjadi pedoman bagi para penyelenggara ibadah haji. Hal ini diharapkan dapat memungkinkan jemaah dengan risiko tinggi untuk menunaikan ibadah haji secara aman dan sah, bahkan menjadi sebuah keharusan demi menghindari potensi bahaya atau dharar.
AFCS tahun ini juga menghadirkan sejumlah narasumber nasional terkemuka, di antaranya Dr. KH. Afifuddin Muhajir, Prof. Dr. KH. M. Asrorun Niam Sholeh, M.A., Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., dan Prof. Dr. KH. Shoifuriylah Muzammil, M.A. Selain itu, partisipasi narasumber internasional seperti Mufti Daar al-Ifta Mesir, Mufti JAKIM Malaysia, dan Mufti Kerajaan Brunei Darussalam memperkaya diskusi tentang fatwa kontemporer dari perspektif global, sekaligus memperkuat jaringan antar-otoritas syariah di dunia Islam.
Berkat luasnya cakupan tema dan kehadiran tokoh-tokoh penting dari seluruh dunia Islam, AFCS 2025 diharapkan dapat memperkokoh peran fatwa sebagai panduan keagamaan yang membawa manfaat nyata bagi bangsa dan umat Islam global.(*\mjh).