Lamongan, Jurnal9.tv – Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Babat, kabupaten Lamongan, Jawa Timur ditunjuk oleh Kementerian Agama RI sebagai KUA kedua yang memiliki Pusat Layanan Keluarga Sakinah atau Pusaka Sakinah.
KUA kecamatan Babat memiliki pusaka sakinah di kabupaten lamongan setelah KUA Paciran pada tahun 2021 lalu.
Program layanan ini bertujuan sebagai wadah pembinaan masayarakat, terutama pasangan remaja dalam membina keharmonisan berumah tangga.

Selain itu, pusaka sakinah ini juga diharapkan mampu mengurangi persoalan seputar pernikahan yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya di kecamatan Babat.
H. Fausi, Kepala Kantor Kemenag Lamongan mengatakan, program pusaka sakinah ini bertujuan untuk penguatan keluarga serta mengantisipasi problematika dalam pernikahan sehingga dapat menekan angka perceraian.
“KUA Babat akan terus melakukan sosialisasi, sehingga seluruh masyarakat dapat dengan mudah mengakses dengan tujuan yang bagus dan berkah, sehingga juga mampu mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah,: ujar Fauzi.
Sementara itu, Susyanto , kepala KUA Babat, dalam problematika pernikahan yang dihadapi oleh KUA Babat selama ini cukup tinggi. Sehingga program pusaka sakinah di KUA setempat sudah berlangsung tiga kali pertemuan. Pertemuan ketiga ini juga dilakukan prosesi launching oleh kepala kantor kemenag Lamongan .
“Program pusaka sakinah ini memiliki tiga program unggulan, meliputi belajar rahasia nikah atau berkah. Konseling mediasi, pendampingan dan advokasi atau kompak serta layanan bersama stakeholder untuk ketahanan keluarga republik indonesia atau lestari,” jelas Susyanto.
Selain melaunching program pusaka sakinah , KUA Babat juga menggelar kegiatan bimbingan perkawinan pasca nikah bagi puluhan pasangan yang usia pernikahannya kurang dari 10 tahun.
Data KUA kecataman Babat menyebutkan, kasus perceraian di kecamatan Babat pada tahun 2021 ada 168 perkara, tahun 2022 ada 138 perkara. Sedangkan tahun 2019 ada 153 perkara. Sehingga dengan program pusaka sakinah ini diharapkan bisa menekan angka perceraian dan kasus KDRT. (mbs/snm)