Korupsi Dana RPH, SEN Diduga Rugikan Negara RP 1.4 M

Malang, Jurnal9.tv – Lanjutan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Malang tahun 2017-2018 kini telah masuk Tahap Persidangan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Kasi Intel kejaksaan Negeri Kota Malang mengatakan, agenda sidang terkait pemeriksaan saksi. Setidaknya ada 7 orang saksi yang dimintai keterangan.

“Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan, pada pemeriksaan saksi tersebut yang intinya menerangkan bahwa perbuatan terdakwa SEN (49th) yang telah melaksanakan kontrak yang tidak sesuai dengan undang-undang, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.465.818.500,- ” kata Kepala Seksi Intelijen, Eko Budisusanto, S. H., M. H.

 Terdakwa Siti Endah Nugroho didakwa dengan Dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk agenda sidang selanjutnya, yaitu sidang pemeriksaan terdakwa yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 September 2022.

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Kota Malang tahun 2017-2018 itu mulai bergulir sejak awal tahun 2021.

Sebelumnya, tersangka Siti Endah Nugroho alias SEN (49) istri dari tersangka Andri Mulia alias AM (49) telah diamankan tim Kejari Kota Malang pada April 2022 lalu. (dia/snm)