Malang, Jurnal 9.tv – Kejaksaan Negeri Kota Malang memberikan Surat Peringatan Pertama terhadap 6 Rumah di Kawasan Jalan Bondowoso, Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Klojen Kota Malang. Petugas terdiri dari Tim Inventaris Kepemilikan Tanah Aset Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, BKAD, Bagian Umum, Inspektorat, dan BPN Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Zuhandi SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Budi Susanto menjelaskan bahwa Surat Peringatan diberikan Kamis 14 Juli 2022.
“Di jalan Bondowoso disitu kami menyerahkan surat peringatan pertama yang intinya agar segera mengosongkan rumah. Ada 6 rumah yang kami kami beri peringatan. 4 rumah diterima sedangkan 2 lagi sudah kosong. ” Paparnya.
Pemberitahuan peringatan pertama ini sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan BPK- RI terkait pengamanan aset Barang Milik Daerah. Barang milik daerah tersebut adalah hibah dari Kementrian Keuangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Malang Kepada Pemerintah Kota Malang pada 17 Oktober 2017.
“Awal mulanya rumah itu adalah milik dari Kementrian Keuangan KPPN dihibahkan ke Pemkot. Setelah menjadi aset Kota Malang rumah tersebut akan diminta oleh Pemerintah Kota Malang. ” Imbuhnya.
Surat peringatan berlaku selama 30 hari untuk segera dikosongkan. Jika selama 3 Kali peringatan tidak diindahkan, maka Kejaksaan Negeri Kota Malang akan melakukan tindakan tegas untuk pengosongan Rumah.(da/snm)




