Lamongan, jurnal9.tv -Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Dalam rapat pleno tersebut, ditetapkan kenaikan sebesar 0,7 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan ini membawa angka UMK Lamongan 2026 berada di level Rp 3.196.328. Angka ini dinilai sebagai titik temu yang adil bagi kesejahteraan buruh maupun keberlangsungan dunia usaha di Lamongan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Lamongan, Sarjono, menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi tersebut. Menurutnya, angka tersebut adalah jalan tengah demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Kepatuhan terhadap upah minimum adalah kewajiban undang-undang yang harus dijalankan demi menjaga stabilitas usaha,” kata Sarjono kepada wartawan di Lamongan, Kamis (12/2/2026).
Sarjono juga mewajibkan setiap perusahaan untuk memenuhi hak normatif pekerja lainnya. Mulai dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga BPJS Kesehatan.
“Perusahaan didorong tetap menerapkan struktur dan skala upah. Ini penting untuk membedakan upah pekerja baru dengan pekerja senior yang punya keahlian khusus,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Lamongan, Iswahyudi, menyambut positif hasil keputusan ini. Ia menilai proses yang dijalani di Dewan Pengupahan sudah berjalan transparan.
“Kenaikan ini adalah hitungan yang paling netral bagi semua pihak di wilayah Lamongan saat ini,” ujar Iswahyudi.
Iswahyudi menekankan pentingnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai payung hukum kuat antara perusahaan dan pekerja. Hal ini untuk memastikan transparansi seperti slip gaji hingga rincian tunjangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Lamongan, Muhammad Zamroni, menyatakan akan melakukan monitoring ketat setelah keputusan ini diteken Gubernur.
“Kami akan melakukan monitoring secara ketat di lapangan. Langkah ini untuk memastikan perusahaan-perusahaan segera menerapkan keputusan tersebut,” tegas Zamroni.
Jika ditemukan ada perusahaan yang membandel atau belum memenuhi target, Disnaker akan melakukan evaluasi mendalam mengenai kendala yang dihadapi perusahaan tersebut.
Hingga saat ini, kondisi hubungan industrial di Kabupaten Lamongan terpantau kondusif dan stabil tanpa adanya gejolak pasca penetapan angka UMK.



