Jakarta, jurnal9.tv -Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (Menhaj) Gus Irfan Yusuf memaparkan sejumlah kebijakan penguatan dan inovasi strategis dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Bimbingan Manasik Haji Nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (11/02/2026), yang diikuti jemaah haji dari seluruh Indonesia secara luring maupun daring melalui zoom meeting.
Menhaj menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan bentuk kehadiran negara yang lebih fokus dalam melayani jemaah haji Indonesia. Menurutnya, penyelenggaraan haji harus diposisikan sebagai layanan publik yang menjamin keamanan, ketertiban, serta martabat jemaah sejak tahap persiapan hingga kepulangan ke Tanah Air.
“Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah adalah wujud kehadiran negara untuk melayani jemaah haji Indonesia secara lebih fokus, terarah, dan berkelanjutan,” ujar Gus Irfan Yusuf.

Ia menjelaskan, arah kebijakan haji 2026 mengedepankan pendekatan pelayanan yang berpusat pada jemaah (people-centered service). Seluruh program disusun berdasarkan kondisi riil jemaah Indonesia yang beragam, mulai dari faktor usia, kondisi kesehatan, hingga kebutuhan pendampingan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
“Kebijakan haji ke depan harus benar-benar berpijak pada kebutuhan jemaah. Karakter jemaah Indonesia banyak yang lansia dan memiliki keterbatasan kesehatan, sehingga layanan harus disesuaikan dengan kondisi mereka,” kata Menhaj.

Dalam aspek kebijakan strategis, Menhaj menyebut pemerintah terus mengupayakan penurunan biaya haji agar lebih terjangkau, penyempurnaan sistem daftar tunggu yang lebih berkeadilan, serta optimalisasi peran ekonomi haji melalui peningkatan ekspor produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi jemaah di Arab Saudi. Selain itu, pengembangan konsep Kampung Haji terus dimatangkan sebagai pusat layanan jemaah yang terintegrasi.
“Haji bukan hanya ibadah ritual, tetapi juga memiliki dampak ekonomi. Karena itu, kita dorong produk-produk dalam negeri bisa masuk ke ekosistem layanan haji di Arab Saudi, sehingga manfaat ekonominya kembali ke umat,” jelasnya.
Menhaj juga menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan layanan haji ramah lansia, disabilitas, dan perempuan. Bentuk konkretnya melalui penguatan pendampingan, penyediaan fasilitas yang lebih aksesibel, serta perlindungan keamanan dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah.
“Kita ingin memastikan jemaah lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan mendapatkan pendampingan yang memadai agar bisa beribadah dengan aman dan nyaman,” tegas Menhaj.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya manasik haji sebagai bekal utama bagi jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci. Menurutnya, manasik bukan hanya pembelajaran teknis ibadah, tetapi juga sarana pembentukan kesiapan mental, kedisiplinan, dan kebersamaan antarjemaah.
“Manasik haji menjadi ruang untuk menyiapkan pemahaman ibadah, kesiapan mental, kedisiplinan, dan kebersamaan agar jemaah dapat menjalankan haji dengan tenang dan tertib,” ujarnya.
Menhaj juga mengingatkan pentingnya konsep istithaah kesehatan sebagai prasyarat keberangkatan jemaah. Istithaah tidak hanya dimaknai sebagai kemampuan finansial, tetapi juga kesiapan fisik, mental, serta pemahaman terhadap tuntunan syariat.
“Ibadah haji membutuhkan kesiapan fisik, mental, dan pemahaman ibadah yang dibangun sejak dini, karena haji adalah ibadah yang sakral dan memiliki waktu tunggu yang panjang,” tandasnya.
Melalui berbagai penguatan kebijakan dan inovasi tersebut, penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M diarahkan untuk mewujudkan Tri Sukses Haji, yakni sukses ritual, sukses ekosistem ekonomi melalui pemberdayaan umat, serta sukses peradaban dan keadaban melalui pembinaan karakter jemaah. Menhaj berharap, jemaah haji Indonesia tidak hanya sukses menjalankan ibadah, tetapi juga mampu membawa nilai-nilai haji dalam kehidupan bermasyarakat sepulang dari Tanah Suci.




