Lamongan, jurnal9.tv -Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro. Dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial MU (47), warga Dusun Petiyen, Desa Takerharjo kehilangan sebuah sepeda motor pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, kata Kapolres, korban memarkir sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2019 di pinggir jalan desa sebelum pergi mencari rumput untuk pakan kambing miliknya.

“Ketika kembali ke lokasi, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak menemukan sepeda motornya, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan,” kata Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lamongan, Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi dua tersangka masing-masing berinisial W (38) dan M (37), keduanya warga Kecamatan Paciran. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor Honda CBR untuk mencari sasaran. Saat melintas di Dusun Petiyen, mereka melihat sepeda motor Honda Beat terparkir di pinggir jalan.

Pelaku W kemudian turun dan mencoba menyalakan sepeda motor korban menggunakan kunci palsu. Karena tidak berhasil, sepeda motor tersebut kemudian didorong oleh pelaku M menggunakan kaki. “Pelaku W berperan sebagai eksekutor, sedangkan pelaku M bertugas mengawasi situasi sekitar dan membantu mendorong motor hasil curian,” ujarnya.

Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, tandas Kapolres, akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, berikut barang bukti sepeda motor hasil curian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2019 milik korban serta satu unit sepeda motor Honda CBR yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Atas perbuatannya, tandas Kapolres, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Polres Lamongan, tandas Kapolres, menyadari perkara curanmor cukup marak di Lamongan dimana pada Januari terdapat 14 kejadian dan awal Februari ini sudah 3 kejadian curanmor. “Kami berkomitmen dan bekerja keras untuk mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan yang ada. Kepada pelaku kejahatan kami berpesan Berhenti atau kami hentikan,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menggelar operasi besar-besaran untuk mengatasi pencurian dengan kekerasan terhadap curanmor ini. Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci ganda guna mencegah tindak kejahatan serupa. “Kami imbau agar masyarakat menggunakan kunci tambahan di kendaraan masing-masing agar pelaku kejahatan berpikir 2 kali kalau akan melakukan aksinya,” tandasnya.

Usai konferensi pers, Kapolres Lamongan langsung menyerahkan sepeda motor yang sudah berhasil ditemukan kepada korban tanpa dipungut biaya apapun. “Kami berterima kasih kepada polisi yang berhasil mengungkap dan berhasil mengembalikan sepeda motor saya tanpa dipungut biaya apapun,” jelas korban.