Sidoarjo, jurnal9.tv -Akademisi hukum Dr. Fajar Rachmad DM., S.H., M.H. menegaskan bahwa putusan Komisi III DPR RI yang menetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia telah sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dr. Fajar Rachmad yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo menjelaskan bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Rabu ( 28/1/26 ).
“Ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 sudah sangat jelas menempatkan Polri sebagai alat negara dengan fungsi penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan. Dalam sistem pemerintahan presidensial, pertanggungjawaban kelembagaan itu berada pada Presiden,” ujar Dr. Fajar Rachmad.
Menurutnya, penegasan DPR RI melalui Komisi III justru memberikan kepastian konstitusional dan mencegah munculnya penafsiran keliru terhadap posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan. Ia menilai, memunculkan wacana pemisahan Polri dari Presiden tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, Dr. Fajar Rachmad menambahkan bahwa penguatan posisi Polri menjadi semakin penting di tengah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta proses penyesuaian menuju Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kedua regulasi tersebut, menurutnya, membutuhkan stabilitas dan kejelasan struktur lembaga penegak hukum.
“Penerapan KUHP dan KUHAP yang baru menuntut aparat penegak hukum bekerja dalam satu sistem yang solid, terkoordinasi, dan memiliki kepastian kewenangan. Kejelasan posisi Polri akan sangat menentukan keberhasilan reformasi hukum pidana nasional,” tegasnya.
Sebagai akademisi, ia mengingatkan bahwa masa transisi hukum pidana nasional tidak boleh dibebani oleh polemik kelembagaan yang tidak produktif. Fokus utama, kata dia, seharusnya diarahkan pada penguatan profesionalisme, integritas, serta pelayanan Polri kepada masyarakat.
Dr. Fajar Rachmad berharap putusan Komisi III DPR RI ini dapat dihormati oleh seluruh pihak dan menjadi pijakan untuk memperkuat institusi Polri sesuai amanat UUD 1945 sebagai negara hukum. ( RK )


