Jakarta, jurnal9.tv -Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan penetapan istitha’ah kesehatan jamaah haji dilakukan secara objektif dan terukur dengan menjadikan data BPJS Kesehatan sebagai salah satu rujukan utama. Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan jamaah serta kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melalui integrasi data kesehatan, Kemenhaj dapat memantau riwayat penyakit jamaah secara lebih komprehensif sejak di Tanah Air. Data tersebut digunakan sebagai dasar dalam proses pemeriksaan dan penilaian kelayakan kesehatan sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Kepala Pusat Kesehatan Penyelenggaraan Ibadah Haji (Kapuskes PIH) 2026, Liliek Marhaendro Susilo, menegaskan bahwa jamaah yang belum memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan tidak akan diberangkatkan. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah risiko gangguan kesehatan berat selama pelaksanaan ibadah haji serta menghindari kendala saat pemeriksaan kesehatan di Arab Saudi.

“Penentuan istitha’ah kesehatan dilakukan secara ketat dan berbasis data. Hal ini demi melindungi jamaah agar dapat menjalankan ibadah haji dengan aman dan nyaman,” ujarnya saat menyampaikan materi dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1447 H/2026 M.

Liliek menjelaskan, sejumlah kondisi medis menjadi pertimbangan utama dalam penetapan istitha’ah kesehatan. Di antaranya penyakit gagal ginjal yang memerlukan dialisis, penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau aktivitas ringan, penyakit paru kronis yang membutuhkan terapi oksigen, sirosis hati dengan tanda gagal fungsi, serta gangguan neurologis dan psikologis dengan penurunan fungsi kognitif atau disabilitas motorik berat.

Selain itu, jamaah dengan kondisi demensia, kehamilan, penyakit menular aktif, serta kanker yang masih menjalani kemoterapi juga dinyatakan belum memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.

Menurut Liliek, kebijakan penyelenggaraan kesehatan haji tidak hanya bertujuan menentukan kelayakan jamaah, tetapi juga mengendalikan faktor risiko kesehatan dan menjaga kondisi jamaah tetap prima sejak di Indonesia, selama perjalanan, hingga berada di Tanah Suci. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya pencegahan penyebaran penyakit menular lintas negara.

Dengan penerapan seleksi berbasis data dan pemeriksaan kesehatan yang ketat, Kemenhaj berharap pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lebih aman, tertib, dan memberikan perlindungan kesehatan maksimal bagi seluruh jamaah haji Indonesia.(M. Hariri)