Lamongan, jurnal9.tv -Sebanyak 2.525 Pasutri di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur bercerai sepanjang tahun 2025, perceraian didominasi faktor ekonomi, perselingkuhan dan perselisihan. Data yang dihimpun dari Pengadilan Agama menyebut, perkara perceraian banyak diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat sebanyak 1.954 dan cerai talak 571.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Panitera Pengadilan Agama (PA) kelas 1A Lamongan Mazir
mengungkapkan, jumlah keseluruhan permohonan cerai yang masuk Pengadilan Agama Lamongan berada diangka 2.902, kemudian ada 287 perkara yang dicabut, 18 digugurkan, 27 ditolak dan 45 perkara tidak diterima.

“Jumlah putusan cerai yang dikabulkan 2.525, selama kurun waktu Januari – Desember 2025,” ungkap Panitera PA Lamongan, Mazir, Jumat (2/1/2026).

Mazir mengatakan, ada banyak faktor pasutri Lamongan mengajukan gugat dan talak cerai, ia merinci, perceraian didominasi oleh faktor ekonomi sebanyak 1.216 perkara, perselisihan 647, meninggalkan salah satu pihak 202, zina atau selingkuh 159, judi 108, mabuk dan madat sebanyak 46 perkara.

“Selain faktor itu, juga ada perkara KDRT sebanyak 93, kawin paksa 12, dan cacat badan sebanyak 3 perkara,” rinci Mazir.

Mazir juga menyebut, jumlah beban perkara perceraian yang belum terselesaikan pada tahun 2025 ada sebanyak 183 perkara dan akan diproses atau diselesaikan di tahun 2026 ini. Iapun mengungkap, kebanyakan ajuan cerai juga didominasi usia produktif, antara 30 hingga 35 tahun.

“Ya kebanyakan yang bercerai ada diusia produktif, ya mungkin karena emosi belum stabil, bahkan usia 60 tahun juga ada yang cerai,” jelasnya.

Dari data tahun 2024, Besaran jumlah perkara perceraian di Lamongan pada tahun 2025 mencatat angka kenaikan yang signifikan. Pada tahun 2024 perkara yang dikabulkan ada sebanyak 1.857, di tahun 2025 ada 2.525 perceraian dikabulkan.