Probolinggo, jurnal9.tv -Upaya Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk menata keindahan kota terus dilakukan melalui razia gelandangan dan pengemis (gepeng) di sejumlah titik ramai. Sabtu (22/11) sore, tiga orang gepeng kembali diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat tengah meminta-minta di simpang empat Kraksaan Wetan, salah satu titik lalu lintas terpadat di jalur Pantura. Aksi mereka yang kerap merangsek ke tengah jalan saat lampu merah dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan sekaligus membahayakan keselamatan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto, menyatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas meminta-minta di lokasi tersebut.
“Banyak pengendara yang merasa tidak nyaman karena mereka mendekati kendaraan ketika lampu merah. Laporan itu kami tindak lanjuti,” ujarnya, Minggu (23/11).

Dari operasi tersebut, tiga gepeng berhasil diamankan. Dua di antaranya ternyata merupakan wajah lama yang sebelumnya sudah pernah ditertibkan dan dibina. Hal itu menunjukkan bahwa teguran dan surat pernyataan yang telah diberikan belum cukup membuat mereka jera.
“Dua orang sebenarnya sudah pernah kami bina. Bahkan sudah kami buatkan surat pernyataan. Tapi ya, masih saja diulang,” kata Sumarto.
Setibanya di kantor Satpol PP, ketiganya kembali diberikan arahan mengenai aturan ketertiban umum serta bahaya yang mengintai saat mereka beraktivitas di tengah lalu lintas. Setelah menandatangani surat pernyataan baru, mereka diperbolehkan pulang.
Meski demikian, Satpol PP menegaskan tidak akan terus bersikap lunak.
“Kalau sampai ketahuan melakukan hal yang sama hingga tiga kali, kami akan rujuk ke UPT Rehabilitasi Sosial Dinsos Jatim di Kediri. Kami serius,” tegas Sumarto. (bhj)




