Surabaya, jurnal9.tv -Program tayangan hiburan Trans7, Xpose Uncensored, Selasa (24/2) sore telah diputuskan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terbukti melanggar pedoman perilaku penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) dan karena itu pihak stasiun televisi diwajibkan menghentikan sementara. Dalam keterangan persnya, Ketua KPI menilai Program itu telah mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi sebagai jembatan memperkuat integrasi nasional.
Menanggapi keputusan ini, pakar media penyiaran yang juga dosen komunikasi penyiaran Islam UIN KH Ahmad Shiddiq (KHAS) Jember Mochammad Dawud menilai keputusan ini tidaklah cukup, karena penghentiannya bersifat sementara. Menurutnya, butuh langkah lebih lanjut untuk memenuhi asas keadilan dibandingkan dengan kesalahan dan menghindarkan adanya potensi kesalahan produksi program ke depannya. “Ini percuma, nanti akan dibikin program lain dengan nama beda, tapi kontennya sama,” tegasnya.
Menurut Dawud yang juga mantan Komisioner KPID Jatim, masalah ini harus dibawa ke ranah pidana sebagainama diatur dalam Undang-undang Penyiaran, dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda 10 milyar. Dia mengutip, dalam Pasal 36 ayat (6) disebutkan, isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama serta martabat manusia Indonesia. Pelanggaran terhadap pasal ini termasuk tindak pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 57, dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. “Maka kasus seperti ini tidak bisa dianggap selesai dengan sekadar permintaan maaf, revisi tayangan atau sekadar penghentian tayangan program,” imbuhnya.
Dawud menegaskan, bila unsur pidana terpenuhi, penegakan hukum perlu ditempuh agar menjadi pelajaran dan efek jera bagi lembaga penyiaran lainnya. Perlu diingat, lanjutnya, media penyiaran tidak beroperasi di ruang kosong, karena menggunakan frekuensi publik, yang secara hukum adalah milik negara dan rakyat. “Karena itu, penggunaannya harus disertai tanggung jawab moral dan sosial yang tinggi, bukan semata kepentingan komersial,” tandas Dawud yang sedang meneliti industri televisi di program doktoral UINSA Surabaya ini.
Namun demikian, Dawud mengapresiasi KPI Pusat yang tanggap menggelar sidang pengawasan isi siaran dan menghentikan untuk sementara program tayangan Xpose Uncensored Trans7 berdasarkan aturan P3-SPS yang berlaku (*)