Jember, jurnal9.tv -Ketua PC GP Ansor Jember Izzul Aslah, S.E., M.Akun. menyampaikan rekomendasi kebijakan publik kepada DPRD Jember Fraksi PKB mengingat target realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember yang tidak tercapai yaitu Rp1,1 triliun. Namun, realisasi PAD hingga bulan Agustus dan September 2025 dilaporkan masih berada di bawah target sekitar 60%.
Selain itu GP Ansor Jember menyorot kebijakan pemerintah pusat memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) pada tahun 2025 dan merencanakan melakukan pemangkasan anggaran TKD tahun 2026 sebesar Rp650 triliun, yang merupakan penurunan signifikan dari APBN 2025. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran pemerintah pusat di tengah ketidakpastian ekonomi.
GP Ansor Jember ingin Pemerintah Daerah Kabupaten Jember bersama DPRD Jember untuk menghindari kenaikan pajak daerah yang mencekik masyarakat karena hal tersebut dipandang sebagai langkah paling malas dan tidak kreatif bagi pemerintah dalam mengejar pencapaian PAD, “kebijakan menaikkan pajak akan membuat ekonomi semakin lesu, masyarakat menjadi korban, dan mengakibatkan keresahan sosial. Oleh karena itu harus dicari strategi yang lebih tepat dan terukur bagaimana pencapaian PAD dapat maksimal dan cita-cita otonomi daerah bisa benar-benar dapat terwujud” kata Izzul Ashlah.
Oleh sebab itu GP Ansor Jember melalui surat nomor 019/PC-XII-14/SR-02/X/2025 merekomendasikan:
1. Agar dilakukan optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah karena sudah menjadi kesan umum di masyarakat tentang keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak efisien, membebani anggaran pemerintah, menghasilkan laba yang tidak maksimal yang tidak sebanding dengan aset yang dimiliki bahkan mengalami kerugian. Sangat ironis ketika BUMD yang seharusnya dapat menjadi ujung tombak penyumbang PAD malah membebani pemerintah daerah. Maka dari itu wajib mutlak BUMD bertransformasi dan dikelola secara profesional.
Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
BUMD harus dijalankan secara transparan dan akuntabel, dengan pelaporan yang terbuka mengenai kinerja dan keuangan untuk membangun kepercayaan publik, juga dalam penunjukan direksi dan komisaris BUMD harus berdasarkan prinsip meritokrasi.
Pengelolaan Bisnis yang Profesional
BUMD harus menetapkan tujuan yang jelas, arah pengembangan, serta rencana strategis jangka pendek, menengah, dan panjang untuk mengarahkan BUMD agar berorientasi pada profit dan pelayanan publik.
BUMD juga harus mempunyai roadmap dan master plan rencana investasi yang terarah dan terukur, dapat memahami potensi yang dipunyai Kabupaten Jember sehingga bisa menentukan niche market yang menjadi target. BUMD juga dapat berperan sebagai holding company, yang dapat menghilirisasi komoditas lokal unggulan sehingga mempunyai nilai tambahdaya saing.
2.Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah
Aset daerah yang idle atau menganggur seharusnya dapat dioptimalkan agar dapat mempunyai multiplier effect. Aset daerah seperti tanah dan bangunan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan peningkatan pendidikan, ekonomi, kesehatan, seni, dan budaya dengan melakukan kolaborasi dan kemitraan kerjasama dengan sektor swasta dan masyarakat.
3. Perda Kewirausahaan
Sumber daya kewirausahaan merupakan modal yang berharga dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Jember sekaligus berperan strategis untuk menggerakkan perekonomian daerah. apabila ini semua tidak dikelola dengan baik potensi yang ada tidak akan memberi efek yang maksimal.
Ekosistem kewirausahaan harus diciptakan dengan melakukan kebijakan, program dan kegiatan kewirausahaan yang terpadu, terstruktur, dan sistematis. Tidak dibiarkan liar bergerak tanpa kendali. Dapat seperti kita lihat menjamurnya usaha mikro PKL di Kabupaten Jember yang tidak dikelola dengan baik malah menyebabkan banyak kerugian seperti penyalahgunaan fasum, potensi pajak yang tidak terserap dll. Kabupaten Jember sudah mempunyai Perda nomor 9 tahun 2016 tentang perlindungan pasar rakyat. Namun agar lebih komprehensif dalam rangka mewujudkan ekosistem ekonomi yang terkelola dengan baik Kabupaten Jember juga harus mempunyai Perda Kewirausahaan. Perda tersebut sebagai payung hukum bagaimana mengelola dan menata agar kebijakan terkait kewirausahaan dan UMKM dapat berjalan terpadu, terstuktur, dan sistematis. Ruang lingkup Perda tersebut antara lain menegaskan apa yang menjadi tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam mewujudkan ekosistem kewirausahaan daerah, rencana induk pengembangan kewirausahaan daerah, penunjukan gugus tugas, klasterisasi usaha, bagaimana tentang penataan usaha mikro PKL, bagaimana melibatkan stakeholder-stakeholder pemerintah seperti perbankan, kampus, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan sebagai mitra dan lainnya. Tak kalah penting bagaimana kita dapat mempunyai sistem teknologi informasi kewirausahaan sebagai layanan yang terintegrasi. Sehingga data kewirausahan yang pemerintah daerah miliki benar-benar dapat dimanfaatkan dengan baik. Salah satu manfaatnya bagaimana nantinya kita dapat mengklaster pelaku kewirausahan sehingga treatment dan stimulus yang diberikan tepat sasaran sesuai kebutuhan.