PWNU Jatim Imbau Konfercab PCNU Kraksaan Dilaksanakan Sesuai Aturan Organisasi

Probolinggo, jurnal9.tv -Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kraksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 14 September 2025, di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Jatiurip, Krejengan, mendapat atensi serius dari jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

PWNU Jatim melalui Khatib Syuriah-nya, KH Achsanul Haq, menyampaikan harapan agar agenda lima tahunan tersebut berjalan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan organisasi. Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan Konfercab yang mengacu pada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (Perkum NU) serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

“Kami berharap Konfercab dapat berlangsung dengan lancar, kondusif, dan mengedepankan semangat kebersamaan,” ujar KH Achsanul Haq saat ditemui media, Jumat malam, 12 September 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dua poin penting terkait mekanisme dalam Konfercab. Pertama, pemilihan Rais Syuriah PCNU akan dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh tim Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa), yang terdiri dari lima orang. Penunjukan anggota tim Ahwa ini merupakan hak penuh jajaran Rais dan Khatib Syuriah di tingkat Majelis Wakil Cabang (MWC) NU.

“Siapa pun yang diajukan menjadi anggota tim Ahwa, itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari MWC masing-masing,” tegasnya.

Sementara untuk pemilihan Ketua Tanfidziyah, lanjut KH Achsanul Haq, para calon wajib memenuhi syarat administratif dan rekam jejak organisasi sebagaimana diatur dalam Perkum dan AD/ART NU.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pemilihan akan dipimpin oleh perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Namun jika PBNU berhalangan hadir, maka PWNU Jatim akan mengambil alih peran tersebut.

Mengenai mekanisme pemilihan Ketua Tanfidziyah, ia membuka kemungkinan adanya dua skenario: musyawarah mufakat atau pemungutan suara (voting). Jika seluruh MWC menyepakati satu nama secara bulat, maka aklamasi bisa dilakukan. Namun, apabila terdapat satu saja MWC yang tidak setuju, maka harus ditempuh jalur voting.

Contohnya di Tebu Ireng, dari 45 PCNU se-Jawa Timur, ada tiga yang tidak sepakat, maka voting pun menjadi pilihan,jelas KH Achsanul Haq menutup pernyataannya. (Bhj)