DPR Sahkan UU Haji, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

Jakarta, jurnal9.tv -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah menjadi undang-undang. Praktis, adanya pengesahan ini membuat Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah akan naik tingkat menjadi Kementerian.

Pengesahan ini dilakukan setelah DPR mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa sidang tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

“Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah dapat menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.

Pertanyaan Cucun, kemudian direspons oleh para anggota DPR RI yang hadir di ruang rapat paripurna dengan menyatakan setuju secara bersamaan.

Atas respons para anggota DPR Ri, Cucun pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI Menteri Agama Menteri Kesehatan RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Keuangan RI, Menteri PAN-RB RI, dan Menteri Sekretariat Negara RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

“Perkenankan pula atas nama pimpinan dewan kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi 8 DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini dengan lancar,” kata Cucun.

Sebelum mendapatkan persetujuan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat.

Selain itu, delapan Fraksi di DPR juga menyampaikan pandangannya masing-masing terkait rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah menjadi undang-undang.

Selanjutnya, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang memastikan jika perubahan RUU penyelenggaraan ibadah haji dan umrah menjadi undang-undang tidak akan menghapus kuota petugas haji daerah.

Sebagai informasi, dengan rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah menjadi UU. Maka, Badan Pengelolaan Haji akan berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.