Probolinggo, jurnal9.tv -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas ) Kabupaten Probolinggo, Rabu (20/8/2025). Langkah ini dilakukan terkait penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut menyasar dokumen, arsip, serta data penting yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi. “Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat proses pembuktian,” tegasnya.
Adapun dua perkara yang tengah diusut, yaitu dugaan tindak pidana korupsi gaji atau honor rangkap jabatan, serta dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan.
Perkara pertama berkaitan dengan seorang oknum yang diduga merangkap jabatan sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) sekaligus Guru Tidak Tetap di SDN 1 Brabe, Kecamatan Maron. Praktik rangkap jabatan tersebut diduga menimbulkan penerimaan gaji ganda yang merugikan keuangan negara.
Sementara perkara kedua menyangkut pengelolaan dana BOP Kesetaraan Kemendikbudristek Tahun 2020–2024 di PKBM Iqro, Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran hingga berpotensi merugikan negara.
Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan dua Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Kejaksaan menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengimbau semua pihak untuk kooperatif dalam memberikan keterangan maupun data yang diperlukan, demi kepastian hukum dan upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Probolinggo,” ujar Taufik.(bhj)