Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming bukan sekadar perkara prosedur, melainkan ujian mendasar terhadap etika konstitusional kita. Apakah kekuasaan yang diperoleh melalui celah aturan, dan diwarnai pelanggaran etik kelembagaan, layak dan patut dipertahankan?
Seperti diketahui, Usul pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden datang dari Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Selain usulan empeachment ini, Ada tujuh tuntutan para mantan prajurit ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Muncul sejak pertengahan April 2025, bisa-tidaknya Wakil Presiden dinakzulkan tanpa melengserkan presiden telah hangat menjadi pembicaraan publik, saat kabinet Prabowo-Gibran belum setahun menjalankan mandat pemerintahan dari pemilu langsung 2024.
Secara tekstual, Pasal 7A UUD 1945 memang membatasi dasar pemakzulan pada enam kategori: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wapres, yang harus dibuktikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Etika konstitusional adalah jantung dari sistem presidensial yang demokratis. _Not everything immoral is illegal_. Pelanggaran moral kelembagaan yang dilakukan secara sistematis sering kali jauh lebih membahayakan legitimasi publik daripada sekadar pelanggaran hukum.
Dalam konteks ini, kita patut mewaspadai fenomena yang oleh para ilmuwan politik disebut sebagai _autocratic legalism_—yaitu praktik memperkuat kekuasaan melalui instrumen hukum yang tampak sah, namun mengikis semangat demokrasi dan prinsip keadilan substantif. Ketika hukum hanya dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan, maka legalitas tidak lagi menjamin legitimasi.
Itulah sebabnya konstitusi tidak cukup hanya didekati sebagai _“what the law is”_, tetapi juga harus dimaknai sebagai _“what the law ought to be”_. Mahkamah Konstitusi—sebagai penjaga norma dasar negara—tidak boleh bertindak layaknya ‘notaris kekuasaan’ yang kering dari penilaian etis.
Sebagaimana diingatkan oleh Jody C Baumgartner dan Naoko Kada, dalam _“Checking Executive Power: Presidential Impeachment in Comparative Perspective”_ bahwa pemberhentian Presiden (dan wakil presiden) dalam masa depan jabatan merupakan _“the earthquake political”_—gempa politik dalam sistem ketatanegaraan. Maka, saat kekuasaan dipersoalkan secara etik, tidak cukup hanya dijawab dengan kalimat “sudah sesuai prosedur”. Sebab, yang dipertaruhkan adalah legitimasi sistem secara keseluruhan.
Jika konstitusi tidak mampu memperbaiki kekuasaan yang lahir cacat atau prematur, maka suara nurani publik akan mengambil alih peran yang ditinggalkan hukum. Dan ketika konstitusi gagal mendengarkan rakyat, maka sejarah akan berbicara lebih keras & nyaring. Karena setiap kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Bagaimana Pendapat Anda? (*)