HUKUM  

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia

Malang, jurnal9.tv -Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur dan Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), berhasil mengungkap tempat Clandestine Laboratory, pembuatan pil ekstasi dan tembakau gorila terbesar di Indonesia.

Pabrik ekstasi dan tembakau gorila terbesar ini berada di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Komjen Pol. Wahyu Widada, Kabareskrim Polri mengatakan, pengungkapan pabrik narkoba di Malang ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan tempat transit sinte, yang ditemukan di daerah Kalibata, Jakarta.

“Kemudian dikembangkan dan profeling mengarah bahwa barang tersebut berasal dari pabrik yang ada di Malang, Jatim,” katanya saat konferensi pers di Malang, lokasi tempat pembuatan Narkoba, pada Rabu (3/7/2024).

“Akhirnya kita berhasil mengungkap pabrik ini yang menghasilkan tiga produk, pertama jenis tembakau sintetis yang biasa dikenal dengan tembakau gorila, ditemukan juga pembuatan ekstasi dan pil xanax dimana xanax termasuk sikotropika golongan satu,” lanjutnya.

Pengungkapan ini hasil kolaborasi antara Bareskrim Polri, DJBC dan Polda Jatim, yang membantu penyelidikan dan pengungkapannya.

Selain itu dari pengungkapan ini berhasil mengamankan 8 tersangka dengan peran masing-masing, YC (23) berperan sebagai peracik produk jadi, kemudian 4 tersangka lain membantu menyiapkan peralatan diantaranya, FP (21), DA (24), AR (21) dan SS (28).

“Selain itu tiga tersangka lain bertugas sebagai kurir yakni, RT (23), IR (25) dan HA (21),” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1,2 ton tembakau gorila atau Ganja Sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil ekstasi, 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara 2 ton produk jadi.

Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil diamankan, 6,7 natrium borohidrid, 80 liter Asam Klorida, 12 kg tepung perekat, 2 unit Mesin Pencampur, 1 unit mesin pengeringan vakum, 1 unit mesin pemanas.

Lebih lanjut, Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan, tempat ini sudah beroperasi selama 2 bulan. Modus operandi kejahatan narkoba ini selalu berkembang, selalu melakukan transformasi dan selalu melakukan inovasi inovasi serta mengikuti perkembangan jaman.

“Bagaimana mereka para tersangka ini berusaha untuk menghindari pantauan dari petugas,” ucapnya.

“Terkait dengan tersangka yang dibekuk di Malang. Tersangka menyewa rumah ini dengan alibi akan digunakan sebagai kantor Event Organizer namun faktanya digunakan untuk Clanoestine Laboratorium,” terangnya.

Komjen Wahyu juga mengatakan, untuk proses pembuatan tidak dikendalikan secara langsung, melainkan dikendalikan dari jarak jauh dengan fasilitas daring aplikasi video Confrance, pengendalinya dari WNA yang masih dalam proses pencarian.

“Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara,” ucapnya.

Sementara, Lanjut Komjen Wahyu mengatakan, untuk pola pemasaran dilakukan secara online (e-commerce), sedangkan pola distribusi memanfaatkan jasa ekspedisi bertujuan untuk menyamarkan.

“Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” ucapnya.

“Dari seluruh barang bukti yang disita bisa menyelamatkan 5 juta 350 ribu jiwa,” imbuhnya.

Sementara itu Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto, mengajak warga Jawa Timur, untuk bersama-sama menjaga agar peredaran narkotika yang terjadi ini tidak akan ditemukan kembali.

“Saya berpesan kepada warga masyarakat Jawa Timur, mari bersama sama menjaga Jatim dari bahaya narkoba,” ajak Kapolda.

Pengungkapan ini adalah komitmen Polri untuk terus melaksanakan pemberantasan narkoba guna menyelamatkan generasi muda dalam rangka menuju Indonesia Emas tahun 2045.(jab)