Meski Saudara Nyaleg, Oby Tetap Jaga Integritas dan Profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu

Pasuruan, jurnal9.tv -Untuk menjaga integritas dan profesionalitas para penyelenggara pemilu maka Abdul Qodir Jailani Aidie Firobby secara resmi membuat surat pernyataan terbuka terkait adanya keluarga yg mencalonkan diri menjadi anggota legislatif kabupaten Pasuruan.

Abdul Qodir Jailani Aidie Firobby yang akrab disapa Oby merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) kecamatan Pasrepan. Beliau mengatakan surat pernyataan tersebut disampaikan pada rapat pleno terbuka yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 dan menghasilkan keputusan yg dituangkan dalam berita acara bernomor 30/PK.01-BA/351405/2023. Isi surat tersebut menyatakan bahwa Abdul Qodir Jailani Aidie Firobby merupakan kakak kandung dari Rosa Bela Izza selaku calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa bernomor 6 yang berada di daerah pemilihan Pasuruan IV meliputi kecamatan Pasrepan, kecamatan kejayan, kecamatan gondangwetan, kecamatan Winongan, dan kecamatan Lumbang.

Dalam keterangannya Oby menyebutkan berdasarkan Pasal 3 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang menyebutkan, dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip jujur.

Sebagai penyelenggara berdasarkan Pasal 3 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi, dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip jujur.

Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur, setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.

Oby menambahkan pada pasal 76 huruf (b) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 sebaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2023 menyebutkan, dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye.

“Pernyataan ini saya buat dengan kesadaran penuh dan dengan sebenarnya serta tanpa tekanan atau paksaan,” pungkas Oby dalam surat pernyataannya pada Media ini. Berikut surat pernyataannya: