Surabaya, Jurnal9.tv – Banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjaman online atau pinjol, membuat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah Ukhuwah, Kiai Haji Kholil Nafis angkat bicara. Menurutnya, saat ini banyak pinjol yang renternir, meskipun ada yang syariah. Karena itu, Kiai Kholil Nafis meminta masyarakat meninggalkan pinjol renternir, yang memang awalnya menawarkan kemudahan, namun bunganya cukup tinggi.
Kholil Nafis menyebutkan, saat ini memang pinjaman online (pinjol) menjadi konotasinya buruk, karena ulah rentenir atau pinjaman yang mencekik riba kepada masyarakat.
Padahal, kata Kholil Nafis, pinjaman online semestinya adalah mempermudah karena orang tidak harus berjumpa, kemudian transaksi secara online. Karena itu, ada yang pinjaman online syariah. Ada pinjaman online yang tidak sesuai dengan syariah bahkan merugikan banyak pihak.
“Memang pinjol menjadi konotasi yang buruk karena ulah rentenir atau pinjaman-pinjaman yang itu mencekik ribawi masyarakat. Padahal, pinjaman online itu semestinya mempermudah, karena orang tidak harus berjumpa, kemudian transaksi dengan secara online. Oleh karena itu ada yang pinjaman online syariah, ada pinjaman online yang itu tidak sesuai dengan syariah, bahkan merugikan yang lain,” jelas Kholil Navis.
Kiai Navis juga meminta kepada masyarakat untuk meninggalkan pinjol yang rentenir, yang mencekik masyarakat dengan bunga-bunga yang besar, sehingga pinjaman tak pernah berakhir dan terus bertambah. Beliau juga menganjurkan agar masyarakat tidak meminjam uang ke pinjol yang tidak resmi atau tidak ada labelnya.
“Kalau izin, berarti sesuai UU kita. Dia ada pengawasannya tentang transaksi keuangan. Kalau syariah berarti ada yang bertanggung jawab terhadap kesyariahannya. Oleh karena itu, kalau terjadi seumpamanya cekik mencekik dalam pinjaman, bisa dilakukan tuntutan hukum dan bisa juga kita melakukan komplain. Karena izinnya jelas, kemudian landasan syariahnya jelas,” tegas Kiai Kholil Navis.