Hasil Riset Mahasiswa Unair, Technologi NFT Mampu Atasi Kasus Pertanahan di Indonesia

Surabaya, Jurnal9.tv – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Program Kreativitas Mahasiswa – Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) Universitas Airlangga Surabaya melakukan riset terhadap penerapan technologi NFT di bidang pertanahan.

Dalam riset yang dilakukan di Provinsi Jakarta tersebut, Hadirnya inovasi Non-Fungible Token ini diharapkan dapat memberikan solusi kebijakan atas sejumlah permasalahan administrasi pertanahan yang belakangan sering terjadi di sejumlah daerah. Hal ini diungkapkan Arya Teges Khithobi saat ditemui di Surabaya, pada Ahad (20/08/23).

“Riset ini kami harap bisa menjadi regulasi Bagi pemerintah atas sejumlah permasalahan administrasi pertanahan dengan mengeluarkan policy brief,” ungkapnya.

Penelitian yang dilakukan Mahasiswa Unair tersebut juga dapat menjadi edukasi bagi masyarakat. Dirinya menambahkan, hasil riset tersebut bisa menjadi rujukan bagi peneliti di masa depan.

“Tidak hanya bagi masyarakat untuk lebih memahami tentang NFT, namun kedepannya bisa menjadi rujukan akurat bagi para peneliti lainnya,” ujar Arya.

Sejumlah peluang dan tantangan juga dipaparkan oleh Arya Teges Khithobi. Menurutnya NFT dapat mengatasi kasus Mafia Tanah dengan meningkatkan keamanan sertifikat Pertanahan.

“NFT ini bisa digunakan untuk mengatasi masalah mafia tanah dan meningkatkan keamanan sertifikat. Namun, peralihan dari sistem konvensional ke blockchain/NFT memerlukan verifikasi yang hati-hati,” sambungnya.

Bagi Mahasiswa jurusan Administrasi Publik ini, Penggunaan NFT dalam sistem pertanahan mendapat dukungan sejumlah pakar blockchain untuk diterapkan mengingat sejumlah kelebihan yang ditawarkan.

“Spesialis blockchain merasa memang sudah seharusnya teknologi NFT diterapkan pada administrasi pertanahan mengingat berbagai kelebihan yang ditawarkan oleh teknologi tersebut,” sambung mahasiswa angkatan 2021 ini.

Dalam riset yang dilakukan pada Bulan Juni-November tersebut, dilakukan sejumlah mahasiswa Unair yang dipimpin Arya Teges Khithobi, dan beranggotakan empat mahasiswa lainnya Eka Ratna Sari, Eka Suci Rohmadani, Ananda Islami Auliya Putri, dan Nurul Azimah Achfan.

Eka Ratna Sari salah satu anggota tim peneliti dalam kesempatan yang sama juga memaparkan sejumlah temuannya. Menurutnya, Pemerintah Indonesia mendukung perdagangan kripto dan teknologi blockchain, namun masih didominasi sektor swasta.

“Regulasi aset kripto sudah ada, namun regulasi NFT belum pasti. Regulasi NFT dianggap berpotensi mendorong pasar NFT dan memberikan kepercayaan bagi masyarakat dan investor,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga meminta Langkah pemerintah dalam menerapkan NFT dalam administrasi pertanahan perlu melibatkan kerjasama dengan asosiasi blockchain, konsultan blockchain, untuk peningkatan  SDM yang lebih mumpuni.

“Pemerintah dapat bersinergi dengan sejumlah pihak terkait, Ahli blockchain di Indonesia perlu lebih banyak yang terlatih dalam membantu implementasi NFT dalam birokrasi pemerintahan,” harapnya.

Perempuan kelahiran Jombang ini juga tidak menampik adanya sejumlah tantangan penerapan NFT dalam waktu dekat.

“Namun para Akademisi merasa penerapan NFT pada administrasi pertanahan dalam waktu dekat banyak tantangan sehingga ini untuk program jangka panjang,” pungkasnya.