Dampak Transgender dan Sikap Tegas PBNU terhadap LGBT

Surabaya, Jurnal9.tv – Manusia menjadi ciptaan Allah yang paling sempurna, yang paling mulia karena manusia dikaruniai akal yang tidak dimiliki oleh ciptaan Allah lainnya. Dengan akal, manusia dapat menentukan mana yang benar dan mana yang salah.

Lesbian, gay, biseksual dan trasgender atau LGBT, sudah tidak asing lagi kita mengetahui itu. Baru-baru ini kita dikejutkan dengan penggunaan hutan kota di Jaktim yang menjadi sarang LGBT.

LGBT merupakan titik terjauh dari perbuatan keji dalam Islam, melebihi kekejian perbuatan zina dengan lawan jenis.

Salah satu surat yang menguraikan LGBT sebagai perbuatan yang menyimpang, dijelaskan dalam surat al-A’raf ayat 80 – 81

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.”

Pendapat ulama, K.H Ahmad Bahauddin Nursalim, yang lebih dikenal sebagai Gus Baha’ menjelaskan dalam ceramahnya tentang bahaya transgender.

“Fiqih menolak transgender dan secara medis menolak itu, karena semua hormonnya tidak dapat tersistem sebagai perempuan, atau laki-laki yang sebenarnya.”

Ketika dia laki-laki dan ingin menjadi perempuan, dia tidak akan mendapatkan fitrah sebenarnya seorang perempuan. Karena belum tentu dia juga bisa mengalami haid, atau bahkan hamil, karena medis tidak dapat menjangkau itu semua.

Dalam al-Qur’an juga dijelaskan:     

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (Q.S An-Nisa’:119)

“Hukum itu ketentuan Allah dan Rasul, juga ketentuan medis,” jelas beliau.

Karena Imam Syafi’i menjelaskan, ada dua macam ilmu, ilmu fiqih dan ilmu kedokteran, ilmu kedokteran ini tidak akan berbohong.

Jika telah memiliki kelamin perempuan, tidak akan bisa dihukumi perempuan. Selain ditolak syarat, juga ditolak sistem medis, karena sistem tubuhnya tidak menerima.

Katib Aam PBNU, K.H Ahmad Said Asrori juga menegaskan dan berharap agar tidak ada yang menunjukkan kepada khalayak umum, seakan-akan bahwa LGBT itu menjadi sesuatu yang wajar, sesuatu yang diperbolehkan, atas nama HAM.

Karena, jika HAM tidak dibatasi, maka akan mengganggu HAM orang lain.

“Untuk LGBT, semua pihak sepakat bahwa perbuatan itu, apapun alasannya di dalam agama pasti hukumnya Haram,” jelas beliau.

Beliau berharap agar pemerintah memberikan perhatian, jangan sampai undang-undang kita atau peraturan ini memberikan peluang terhadap berkembangnya LGBT ini.

Seandainya hal itu terjadi, kita harus menuntun mereka, menunjukkan mereka ke jalan yang sebenarnya.