Meluruskan Salah Kaprah, Panitia Penyembelihan Hewan Kurban Harus Perhatikan Syarat Ini!

Surabaya, Jurnal9.tv – Panitia penyembelihan hewan kurban harus memerhatikan syarat-syarat penyembelihan hewan kurban. Ada empat syarat hewan bisa dijadikan kurban. Ulama mayoritas mengatakan ada tiga hewan yaitu unta dengan berbagai macam spesiesnya kemudian sapi dengan berbagai macam spesiesnya termasuk lembu dan kerbau, kemudian kambing. Selain hewan tersebut tidak boleh.

Ustadz Abdul Wahid Al Faizin dari pondok pesantren Sidogiri Pasuruan, mengatakan ada satu pendapat berbeda dari Abdullah bin Abbas.  Beliau mengatakan boleh kurban dengan segala bentuk hewan yang bisa dimakan mulai dari yang berkaki empat sampai unggas.

“Dari riwayat Abdullah bin Abbas jadi Beliau mengatakan kurban pakai sapi, boleh pakai unta, boleh pakai domba, Pakai Kijang juga boleh, termasuk boleh pakai ayam. Pakai yang ayam itu ada kriteria. Bagi orang-orang fakir yang mungkin tidak akan pernah mampu untuk beli kambing, itu beliau kemudian menganjurkan untuk ikut pendapat itu. pendapat Abdullah bin Abbas ini sangat lemah,” terang ustadz Wahid.

Syarat berkurban berikutnya yaitu:

  • Hewan kurban harus mencapai usia minimal, domba minimal 1 tahun atau sudah poel,  atau belum Poel tapi usianya sudah 1 tahun menginjak 2 tahun maka boleh jadi kurban. Sementara kambing berbeda. Usia minimal kambing 2 memasuki 3 tahun. Ini berlaku untuk jenis kambing etawa, kambing kacangan dan jenis kambing lainnya.  Usia sapi juga minimal 2 memasuki 3 tahun. Sementara unta minimal 5 memasuki 6 tahun.
  • Syarat kedua, hewan kurban harus selamat dari cacat. dalam hadis dikatakan da 4 hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, tidak bisa jadi kurban. Pertama tidak bisa melihat. Kedua, hewan yang sakit. Ketiga hewan yang pincang.
  • Lidah, ekor dan telinga tidak boleh terpotong. Telinga robek memanjang itu makruh tapis ah. Ditindik karena vaksin itu juga sah kurbannya. Ekor hewan yang terpotong menyebabkan tidak sahnya kurban.
  • Kemaluan dikebiri atau terpotong tetap sah kurbannya, karena hewan yang dikebiri menyebabkan kegemukan hewan tersebut. Selain itu ulama sepakat boleh kurban dengan hewan jantan maupun hewan betina. Dengan catatan yang betina tidak hamil.

Panitia hewan kurban harus memahami kategori pincang yang menyebabkan tidak sahnya kurban.  

“Jadi kalau terjadinya pincang sebelum disembelih ini menjadikan tidak bisa jadi kurban. contoh ada Sapi atau domba atau apapun itu diturunkan dari truk, karena berontak tidak mau diturunkan paksa sampai jatuh kakinya patah, maka tidak bisa jadi kurban atau patahnya ketika dirobohkan, mungkin tukang jagalnya tidak punya teknik tersendiri atau bisa jadi kambing atau sapinya berontak dipaksa dirobohkan sampai patah kakinya maka sudah tidak bisa jadi kurban, tapi nyembelih hewan biasa,” tambahnya.

Pembahasan menarik lainnya tentang kurban bisa disimak kembali di program Hujjah Aswaja di Chanel Youtube Tv9 Nusantara https://www.youtube.com/watch?v=LyZXrdLzACw dengan tema “Meluruskan Salah Kaprah Kepanitiaan Kurban”. (snm)