Buka Klinik Investasi, Bupati Gresik Ingin Layanan Investasi Lebih Mudah dan Cepat

Gresik, Jurnal9.tv – Tingginya investasi yang masuk ke Kabupaten Gresik membuat Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani terus melakukan inovasi. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Gresik, Bupati membuka klinik khusus pengurusan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Terobosan ini untuk menunjang pelayanan serta mempermudah investasi di Kabupaten Gresik,”kata Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik, Jum’at (02/06/2023).

Kepala Dinas PM-PTSP Gresik, Agung Endro menuturkan, kehadiran Klinik Percepatan Investasi Daerah ini merupakan upaya agar proses pengajuan izin PBG bisa lebih cepat dan murah. Hal ini bisa memudahkan para pemohon izin SLF serta PBG.

“Ada empat petugas masing-masing dari Dinas PM-PTSP Gresik dan DCKPKP yang akan secara khusus menjelaskan ketentuan SLF dan PBG secara detail dan komprehensif,”tutur Agung.

Diungkapkan Agung, selama ini masih banyak keluhan dari pelaku usaha mengenai kendala ketika mengajukan permohonan perizinan yang terkesan lama. Sehingga, membuat pelaku usaha masih merasa kesulitan ketika mengajukan persyaratan perizinan.

Oleh karena itu, diharapkan hadirnya loket khusus permohonan izin SLF dan PBG ini tidak hanya memberikan kemudahan dalam proses investasi melainkan juga dapat memangkas lamanya waktu pengurusan.

“Harapannya nanti para pemohon izin tidak lagi kebingungan dalam melakukan pengurusan dokumen SLF dan PBG,”ungkapnya.

Selain itu, masih menurut Agung, masyarakat bisa memanfaatkan dengan baik dan semaksimal mungkin dengan launching klinik tersebut. Termasuk juga, pihaknya berupaya untuk menyederhanakan semua aturan-aturan administratif yang berlaku berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021.

“Tidak hanya itu, di Klinik Investasi ini pelaku usaha juga akan didampingi dalam persiapan administrasinya mulai dari 0 hingga tuntas. Sampai pelaku usaha memperoleh izin dan legalitas bagi usaha yang didirikannya,”imbuhnya.

Saat Dinas PM-PTSP tengah fokus menyiapkan peraturan yang bertujuan untuk menyederhanakan persyaratan yang selama ini menjadi keluhan para pemohon. Tentu saja dengan tidak bertentangan dengan aturan yg ada. Terutama dalam hal izin pendirian bangunan yang berukuran sederhana.