NIB Dinas PM-PTSP Tertinggi di Jatim, Bupati Gresik Minta Semua Produk Bersertifikat Halal

Gresik, Jurnal9.tv – Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani terus mengejar target produk halal pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Gresik. Sebagai kabupaten dengan produk halal tertinggi di Jawa Timur, Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik memerintahkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) mempercepat jaminan produk halal dengan menggerakkan beberapa tenaga untuk melakukan pendampingan proses halal.

“Ke depan pelaku UMKM di Kabupaten Gresik harus produk halal semua. Ini yang saya perintahkan ke Dinas PM-PTSP,”ujar Gus Yani, Jumat (02/06/2023).

Sementara Kepala Dinas PM-PTSP, Agung Hendro mengatakan syarat wajib produk halal ialah Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh karena itu pihaknya terus mendampingi pelaku UMKM agar bisa dengan cepat dan mudah memproses NIB.

“Tepatnya 17 Oktober 2024 adalah batas waktu semua produk harus bersertifikat Halal. Pendampingan yang kami lakukan adalah proses terbitnya NIB dengan cepat dan mudah. Sosialisasi penerbitan secara bersama ini kami lakukan di setiap kecamatan,” kata Agung Hendro.

Data NIB di kabupaten Gresik sampai dengan 29 Mei 2023 ada sebanyak 29.137. Dat tersebut sebagian besar adalah NIB pelaku UMKM yang bergerak dalam pengolahan makanan dan minuman yang wajib mendapatkan Sertifikat Halal.

“Banyaknya NIB di Gresik yang diterbitkan merupakan jumlah yang terbanyak di Jawa Timur. Ini merupakan bukti Bahwa Dinas PM-PTSP telah melakukan terobosan kemudahan dalam pelayanan perizinan,”ungkapnya.

Dengan adanya Mall Pelayanan Publik (MPP), ditambahkan Agung, Dinas PM-PTSP membantu Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Gresik mempercepat dalam rangka penerbitan produk halal. Apalagi penerbitan NIB itu sebagian besar pelaku UMKM yang semuanya gratis.

“Bagi pelaku UMKM yang ingin difasilitasi untuk disediakan tempat, belum memiliki legalitas izin, bisa mengajukan surat ke PTSP untuk pelatihan,”tambahnya.

Selain itu, Dinas PM-PTSP juga terus memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) terkait implementasi perizinan berusaha berbasis resiko. Salah satunya seperti yang digelar dua pekan lalu dengan diikuti sebanyak 40 peserta pelaku usaha sektor pariwisata. 

“Tujuan pelaksanaan sosialisasi dan bimtek ini untuk memberikan wawasan kepada pelaku usaha khususnya sektor pariwisata di bidang usaha cafe & restoran terkait implementasi perizinan berusaha berbasis resiko,”ucap Agung Hendro.

Agung berharap, pendampingan secara konsisten yang dilakukan Dinas PM-PTSP ini dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki legalitas di Kabupaten Gresik. Selain itu, juga meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Daerah dan para pelaku usaha.

“Outputnya nanti bisa meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah melalui laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dari pelaku UMKM maupun usaha sektor pariwisata,”bebernya.

Seperti diketahui realisasi investasi di Kota santri pada Triwulan I tahun 2023 mencapai Rp 10,8 Triliun dengan rincian Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp 1.9 Triliun, Perusahaan Modal Asing (PMA) Rp. 8,8 Triliun.