Sidang Perdana Penyiram Kotoran ke Rumah Tetangga, Terdakwa Masriah Langsung Divonis 1 Bulan Penjara

Sidoarjo, Jurnal9.tv – Masriah warga Jogosatru Sukodono terdakwa teror tetangga dengan menyirami kotoran dan air kencing manusia divonis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan satu bulan kurungan penjara dan membayar biaya perkara Rp. 2.500.

Hukuman ini dinilai lebih ringan dari Perda yang disangkakan, yaitu nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta Perda nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah.

Ketua majelis hakim, Didik Asmiatun, menilai yang meringankan hukuman adalah, pelaku telah mengakui dan meminta maaf kepada tetangganya, Wiwik, atas perbuatannya. Namun ada juga yang memberatkannya, pelaku mengulangi perbuatannya lagi meski telah menempuh jalur damai pada tahun 2017 silam.

 Pihak Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, memastikan mulai hari ini setelah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Masriah akan langsung mendekam di sel lapas kelas 2 Sidoarjo.

“Saya rasa sudah maksimal dari putusan hakim. Dan baru ini di pidana ringan tidak ada jeda, jadi langsung diputus untuk kurungan selama 1 bulan. Seperti biasa setelah ini setelah kami menerima penetapan dari pengadilan, akan kita antarkan ke teman-teman Kejaksaan.  Jadi perlu diketahui hari ini sudah diputus pengadilan. Ini baru pertama kali putusan pengadilan yang melakukan kurungan dari Perda. Kan perda biasanya hanya denda,” jelas Anas Ali Akbar.

 Terkait hal ini korban, Wiwik, mengaku tak puas akan putusan hukuman tersebut, dan rencananya akan menempuh jalur hukum perdata, untuk meminta ganti rugi kerusakan akibat perbuatan masriah.

“Kita minta 3 bulan, hasilnya satu bulan, jadi ga puas,” ujar Nur Mas’ud, Anak Korban, Wiwik. Keluarga merasa hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat terdakwa melakukan perbuatannya selama 7 tahun.

 Sebelumnya video rekaman Masriah membuang atau menyiramkan air seni dan kotoran viral di berbagai media sosial, dan diketahui aksinya tersebut sengaja dilakukan untuk memiliki rumah korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri, Wiwik Winarti. (rhk/snm)