Madinah, Jurnal9.tv – Bagi sebagian masyarakat Indonesia, kesempatan pergi ke tanah suci dimanfaatkan untuk ngalap berkah dengan membawa jimat. Jimat menurut tradisi di Indonesia memang hal yang lumrah, namun tidak ketika di Arab Saudi.
Jimat bisa menimbulkan persoalan hukum yang berat. Untuk itu Jemaah Haji Indonesia dilarang membawa benda yang diindikasikan sebagai jimat. Contoh Jimat di antaranya buntalan kain yang di dalamnya terdapat rajah-rajah tertentu, atau benda benda lainnya.
Larangan membawa jimat mutlak diberlakukan karena jimat di Arab Saudi masuk dalam kategori benda-benda sihir. Oleh karenanya, membawa benda sihir itu termasuk pelanggaran berat hingga hukuman mati. Selain itu Ibadah Haji jemaah juga bisa terhambat.
Subhan Cholid, Ketua PPIH Arab Saudi menegaskan bahwa ada perbedaan tradisi antara di Indonesia dan di Arab Saudi.
“Menimbulkan akibat hukum yang dilarang secara materi. Yang banyak sekali ditemukan adalah yang di dalam tradisi kita itu sesuatu yang biasa saja, menjadi budaya kita, apa yang kita sebut dengan jimat. Ini bagi kita biasa. Di sini masuk ke dalam kriteria barang-barang sihir. Nah kalau itu sudah masuk dalam sihir itu di dalam pasal hukum di Arab Saudi cukup berat ya, karena hukuman maksimalnya itu sampai hukuman mati,” tegasnya.
Demi sempurnanya ibadah haji dan jemaah haji Indonesia menjadi haji yang mabrur, maka jemaah haji diimbau untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. (msa/snm)