Pasuruan, Jurnal9.tv – Adanya kasus dugaan pungli yang terjadi pada program redistribusi yang ada di Pasuruan, Jawa Timur, membuat Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memanggil para penerima program tersebut untuk dimintai klarifikasi. selain itu, masyarakat juga melakukan aksi penandatanganan yang menyatakan dukungan atas program tersebut.
Penandatanganan yang dilakukan oleh masyarakat desa Tambaksari, kecamatan Purwodadi, kabupaten Pasuruan, Jawa Timur di atas kain putih itu merupakan aksi dukungan atas adanya program redistribusi tanah yang telah diperjuangkan oleh pihak-pihak terkait.
Warga melakukan aksi tersebut karena sepakat menolak adanya kasus dugaan pungli yang beredar di luar.
Meski Begitu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, juga memanggil seratus enam puluh masyarakat yang mendapatkan program redistribusi tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait adanya pungli yang beredar, dengan menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki.
Dari seratus enam puluh tersebut, hanya seratus delapan yang hadir dalam pemanggilan kejari dalam proses klarifikasi.
Abdillah, salah satu masyarakat menyatakan bahwa di desa Tambaksari, kecamatan setempat, khususnya yang mendapatkan program redistribusi tidak merasa adanya pihak terkait yang melakukan pungli.
Justru masyarakat sangat senang dan berterima kasih karena setelah menunggu hampir satu abad, mereka mendapatkan sertifikat resmi pemerintah sebagai tanda bukti kepemilikan.
“Masyarakat tambaksari ini kan sudah. Sudah selesei tidak ada masalah. Yang bikin maslaah ini kan orang-orang yang ga ikut sertifikat. Masyarakat malah seneng, malah bangga ada sertifikat ini,”
Kasi Pidana khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan Nur Cahya, menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap bertugas sesuai aturan yang ada, hingga penyidikan tuntas. (rfz/snm)