AICIS  

Sesi Paralel #1 AICIS Bahas AI dalam Sudut Pandang Islam

Digital Technology and Social Dynamics in the Past and Today

Surabaya, Jurnal9.tv – Hari kedua pelaksanaan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2023, Rabu (03/05/2023), adalah adanya pararel session. Pararel session ini terbagi ke  dalam dua  sesi dan dilaksanakan selama dua hari, 3-4 Mei. Pada hari pertama pararel session terbagi ke dalam 16 kelas dengan bahasan berbeda.

Salah satu yang dibahas pada pararel session #1 adalah Digital Humanity and Islamic Law (Digital Technology and social dynamics in the past and today). Di dalamnya terdapat pembahasan pada empat buah jurnal yaitu:

1.            (Re) shaping the Past with Digital Humanities: A Practical Approach to Islamic Law Terms in Old Malay Manuscripts (Dr.phil. Kamal Yusuf, SS, M.Hum). Yaitu membahas mengenai penggunaan istilah hukum Islam dalam naskah melayu kuno.

2.            Digital Marketing Strategy of Product and Service Offered In The Prostitution Online Business (Muhammad Alhada Fuadilah). Penulis meneliti bagaimana strategi masrketik yang digunakan pada bisnis prostitusi online.

3.            Artificial Intelligence Chatbot Similarity Index Detection App as Anti- Plagiarism Campaign to Against Intellectual Property Crime (M. Iman Wahyudi). Penelitian ini membahas AI dalam sudut pandang Islam serta  mencari alternatif solusi terbaik untuk mengurangi plagiasi yang disebabkan chat GPT.

4.            The Development of Artificial Intelligence Technology in Resolving Islamic Legal Disputes in Religious Courts: A Study of Islamic Law Renewal in the Digital Era (Imaro Sidqi). Jurnal ini membahas terkait apakah bisa AI menggantikan posisi manusia dengan menjadi hakim yang memutuskan perkara.

M Imam Wahyudi, salah satu panelis, ketika ditanya terkait urgensi kegiatan AICIS 2023 ini, ia mengungkapkan perlunya di era digital ini kontekstualisasi hukum fikih untuk tujuan perdamaian dan kehidupan manusia.

“AICIS ini menjembatani fikih-fikih atau hukum-hukum terkait dengan hukum Islam, fikih itu sendiri. Menjembatani hal-hal yang memang baru ya.” Ia menambahkan “Jadi kita banyak sekali hasil penelitian-penelitian yang dipresentasikan oleh panelis tadi terkait dengan rekontekstual”.

Imam Wahyudi berharap hasil dari rekomendasi-rekomendasi panelis bisa diimplementasikan. “Misal ada rekomendasi terkait dengan kebijakan, ada terkait dengan upaya memunculkan fatwa baru gitu. Lha itu bisa diimplementasikan”.  (muk/swp/snm)